Rakyat Gugat Presiden dari Singapura, Azab Asap Semakin Parah

Asap Sumatera dan Kalimantan sampai ke Singapura dan Malaysia.(dok)
Asap Sumatera dan Kalimantan sampai ke Singapura dan Malaysia.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Dukungan dan simpatisan gugatan (class action) rakyat yang dibuat masyarakat kepada pemerintah Indonesia dari berbagai daerah terus bertambah. Bertambahnyadukungan ini karena azab asap yang kian parah dan pemerintah dinilai lamban.

Kali ini dukungan dari Serikat Boemi Poetera meminta rakyat Indonesia untuk mendukung class action ini yang tidak hanya lagi membahayakan tetapi telah berjatuhan korban jiwa.

“Menurut BNPB jumlah titik api meningkat, artinya soal kebakaran hutan dan azab asap ini semakin parah,” terang Seknas Boemi Poetera, Abdullah Rasyid di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Dikatakan Rasyid, pemerintah harus segera menyatakan darurat asap, karna juga sudah ada nyawa yang hilang dsebabkan bencana asap ini.

“Pemerintah jangan bermain-main dengan wacana, tapi sgera ambil langkah segera untuk membantu korban dan menyelesaikan seluruh titik api agar tidak ada lagi bencana asap,” ucap Rasyid.

Menurut aktivis dan tokoh muda asal Sumatera Utara ini menyesalkan lambannya penanganan asap oleh pemerintah, sehingga banyak daerah yang trekena dampak kabut asap bahkans ampai ke negara tetangga yang membuat malu rakyat Indonesia.

“Korban yang berjatuhan menunjukkan ketidak cakapan pemerintah dan hanya memberi harapan palsu serta janji tanpa bukti. Itu karena lambannya pemerintah yang tidak mampu menyelesaikan bencana asap. Jadi gugatan terhadap pemerintah sudah tepat karena selama ini tak satupun ada yang melakukan gugatan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22/10/2015) malam, sejumlah tokoh masyarakata dari Sumut, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Papua, berkumpul di Jakarta memberikan mandate atau kuasa hukum kepada Joni & Tanamas Dan Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) untuk memggugat pemerintah.

“Atas nama rakyat ini kami menggugat pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wapres serta Menteri Kehutan dan Lingkungan Hidup karena hilangnya nyawa, kebebasan mapun mendapatkan udara segar,” kata Syafruddin salah seorang pemberi mandat menggugat pemerintah.

Sementara, Muhammad Joni,SH dari Joni & Tanamas sebagai penerima kuasa gugatan rakyat kepada pemerintah menyatakan, akan mempertimbangkan gugatan tersebut dilakukan di Indonesia atau di negara lain yang juga terkenak kiriman kabut asap Indonesia.

“Yang pasti gugatan ini kita teruskan ke pengadilan, ada pertimbangan lain, apakah kita akan menggugat di Indonesia atau dai negara Malaysia, Siangapura atau Thailand yang juga terkena bencana kabut asap,” kata Joni di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Lebih lanjut dikatakannya, gugatan calss action rakyat Indonesia sangat dimungkinkan untuk dilakukan dari negara lain karena dampaknya juga sudah pada negara-negara yang berdampingan dengan Indonesia.

“Rakyat yang tergabung dalam menggugat pemerintah ini menilai bahwa bencana asap sudah menjadi bencara internasional terbukti dengan banyakanya bantuan yang datang dari dunia internasional. kenapa pemerintah untuk membuat bencana nasional saja tidak mau. Karena itu, gugatan rakyat akan dilaksanakan di Indonesia atau Singapura akan kita putuskan apda akhir bulan ini,” tambah Joni.(Met)

Share
Leave a comment