Polisi Bekuk Bandar Narkoba Besar Bekasi

Polisi bekuk bandar besar narkoba Bekasi.(Idham)
Polisi bekuk bandar besar narkoba Bekasi.(Idham)

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Bekasi Timur, Polresta Bekasi Kota,. mengamankan sebanyak 4.554 butir ecstasy dan sekitar 0,5 ons sabu-sabu dari seorang bandar bernama Amsori alias Kotek, 43 tahun..

Hasil pengungkapan ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polresta Bekasi Kota selama tahun 2015, terutama di Polsek Bekasi Timur.

“Kita anggap ini sebagai penangkapan terbesar dalam sejarah pengungkapan di Polresta Bekasi Kota. Belum lama ini, ada pengungkapan ribuan pil obat tapi bukan pil ecstasy,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, AKP Imam Irawan kepada wartawan, Senin (5/10/2015).

Kapolsek mengatakan, awal penangkapan tersangka Amsori alias Kotek, 43 tahun, yang berperan sebagai kurir narkoba ini, saat anggota Satnarkoba Polsek Bekasi Timur mendapat informasi warga, terhadap peredaran narkotika golongan I jenis ecstasy dan sabu-sabu di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami melakukan pengembangan terhadap rumah kontrakan pelaku di Jalan Makrik RT 05/RW 04 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur. Karena di wilayah ini diduga ada peredaran narkotika,” ungkap Kapolsek.

Benar saja, saat anggota Satnarkoba Polsek Bekasi Timur melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, pada Rabu, 30 September 2015 sekira pukul 21:00 WIB, didapati barang bukti ribuan pil ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa kantong plastik kecil serta sabu-sabu seberat hampir 0,5 ons.

Menurut keterangan pelaku, kata Kapolsek, dirinya mendapatkan 4.554 butir ekstasi warna hijau yang biasa disebut ekstasi burung terbang atau Twitter serta sekitar 0,5 ons sabu-sabu dari seorang bandar narkoba bernama Hj Kodir. Keberadaan Hj Kodir kini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kini kita masih mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap pelaku lainnya yang masih DPO,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, ribuan pil ecstasy itu senilai Rp 2 miliar. “Harga ecstasy di pasaran mencapai Rp 400.000 per butir sedangkan sabu-sabu harga per gram-nya mencapai Rp 2 juta,” ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Amsori yang diperlihatkan di Mapolsek Bekasi Timur mengungkapkan, dirinya sudah enam bulan menjadi pengedar narkoba di Bekasi Timur. “Saya mendapat barang tersebut dari daerah Pesing, Jakarta Utara,” ujar Amsori.

Menurut pelaku, dirinya mendapat bayaran sekitar Rp 2 juta sekali mengambil barang haram ini.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita sebanyak 4.554 butir ecstasy yang dibungkus dalam 46 bungkus plastik klip kecil, sabu-sabu seberat 44,86 gram yang dibungkus ke dalam lima plastik klip kecil, alat pengisap sabu, timbangan, ponsel Smartfren Andromax.(Idham)

Share
Leave a comment