Pembelian Tanah Bhakti Praja Pelalawan Dengan PL

Mantan Bupati Pelalawan HT.Azmun saat berikan kesaksian sidang gugatan tanah perkantoran Bhakti Praja.(Transindonesia.co/SB).
Mantan Bupati Pelalawan HT.Azmun saat berikan kesaksian sidang gugatan tanah perkantoran Bhakti Praja.(Transindonesia.co/SB).

TRANSINDONESIA.CO – Proyek pengadaan tanah perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan, Riau, di tahun 2002, saat itu tidak membentuk tim negosiasi dan tim 9 untuk pembelian tanah yang kini menjadi sengketa.

Hal itu di ungkapkan oleh Mantan Kepala Keuangan Pelalawan pada tahun 2002, Lahmudin kepada majlis hakim di persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (9/10/2015).

Lahmudin diminta oleh Syahrizal Hamid sebagai penggugat dipersidangan perdata di PN Pelalawan, dimana Syahrizal Hamid dan Al Azmi menggugat secara perdata Pemda Pelalawan terkait tanah perkantoran bhakti praja seluas 110 Ha.

Saat Ketua Majelis Hakim, Melfi Haryati SH MH, didampingi dua hakim anggota, Bangun Sagita Rambe SH dan Wanda Andriyeni SH, meminta Lahmudin untuk menjelaskan kronologis awal pembelian tanah Bhakti Praja itu dari pemilik awalnya.

Mantan Kabag Keuangan itupun menceritakan awal pembelian tanah tersebut.

“Saya diperintah oleh Pak Azmun Jafar pada waktu itu sebagai Bupati Pelalawan tahun 2002 untuk membayar uang sebanyak Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, dan uang tersebut akan digunakan untuk membeli tanah perkantoran pemda oleh Syahrizal Hamid, yang mulia.” Kata Lahmudin kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim kembali bertanya, ”Sebelum tanah perkantoran itu di beli, apakah Pemda Pelalawan telah membentuk Tim untuk pembelian tanah tersebut saudara saksi”.

Kemudian Lahmudin menerangkan, pada waktu pembelian tanah perkantoran itu kita tidak ada membentuk tim, pak Azmun memerintahkan pembelian dengan penunjukan lansung (PL) untuk membayar kepada Syahrizal Hamid.

Saat hakim menanyakan kepada Lahmudin apa dasar hukumnya pembelian tanah perkantoran bhakti praja tersebut tidak membentuk tim dan penunjukan lansung (PL).

Lahmudin menyatakan, “Tidak ingat,”.

Sedangkan untuk ganti rugi lahan Bhakti Praja pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011, Pemda Pelalawan membentuk tim yang disebut Tim 9, terdiri dari Sekda, Asisten I, Kabag Tapem, Kabag Keuangan, Camat, Lurah. Dan didalam tim itu ada juga tim negosiasi yang tugas melobi pemilik tanah.(Sbr)

Share
Leave a comment