Kejati NTT Bekuk Buronan Korupsi di Depok

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan korupsi proyek pembangunan Dermaga Alor dan Kalabahi, Berman Banjar Nahor di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2015).

Berman merupakan salah satu tersangka yang berulangkali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT. Setelah ditangkap tersangka digiring dan diamankan di Kejaksaan Agung sebelum diterbangkan ke Kupang.

Kepala Kejakaan Tinggi NTT, John W. Purba, mengatakan drama penangkapan tersangka Berman yang berperan sebagai panitia PHO itu menyusul berulangkali mangkir dari panggilan jaksa, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejati NTT di Jawa Barat.

Menurut Purba, dalam kasus itu Berman sudah masuk dalam DPO Kejati NTT dan berkat kerja keras tim akhirnya bisa menangkap yang bersangkutan di kediamannya di Depok.

Selain Berman, lanjut Purba tim juga masih terus memburu empat tersangka lain yang juga mangkir dari panggilan penyidik. Masih ada empat tersangka lain yang diburu, tegasnya.

Sementara salah satu anggota tim penyidik, Max Makola mengisahkan, dia bersama beberapa rekannya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Depok.

“Kami menangkap tersangka di kediamannya sekitar pukul 16.00 waktu setempat dan tidak ada perlawanan. Tersangka langsung digiring menuju Kejagung untuk diamankan di sana dan Kamis pagi tadi langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan Batik Air untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya di Kupang, Kamis (22/10/2015).

Setelah tiba di Kejati NTT Berman langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Usai diperiksa tersangka diantar ke RS Bhayangkara kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di Rutan kelas II B Kupang.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga tersangka proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan di Alor, MUP, R dan A, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Saat ini ketiganya dalam pengejaran tim Kejati NTT.

Proyek dermaga di Flotim dan Alor menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

“Kami sudah tetapkan tiga tersangka masuk DPO. Identitas mereka telah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna membantu melacak keberadaan tiga tersangka itu melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC),” kata John Purba.(Ant/Sun/Sap)

Share
Leave a comment