IKDN: Standar Moral Aparatur

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – IKDN (indikator keamanan dalam negeri) dibuat untuk mengangkat harkat dan martabat manusia yang diberikan dalam bentuk perlindungan, pengayoman, pelayanan, penegakkan hukum serta tindakan-tindakan pencegahan maupun edukasi tentang keamanan dan rasa aman.

IKDN sebagai standar jadi dimaksudkan untuk menepis dugaan dan penghakiman atas kinerja aparatur yang dianggap lamban, memihak, takut, melakukan pembiaran dan bahkan merekayasa.

Keamanan dan rasa aman yang bervariasi semestinya ditangani dengan sinergis dan cara-cara yang bervariasi. Upaya mewujudkan keamanan dan rasa aman merupakan implementasi dari upaya membangun daya tangkal dari masyarakat serta menumbuh kembangkan rasa bangga dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia.

Dalam prosesnya aparatur penyelenggara negara bisa saja sebagai pelopor atau penjurunya, namun ia bukan untuk mendominasi atau menyamaratakan dan bahkan menguasainya.

Spirit IKDN adalah spirit demokrasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat manusiaa yang muaranya pada capacity building dan image building bagi bangsa Indonesia.

Makna dari spirit ini adalah para aparatur penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) mampu menunjukan keutamaanya, seperti pejabat pelayan publik yang diberi kewenangan , kekuasaan dan tanggungjawab. Yang semestinya ditunjukan sebagai pelayanan prima.

Keutamaan ini merupakan bentuk profesionalisme, kreatifitas, moralitas yang diselenggarakan atas dasar kesadaran tanggungjawab dan disiplin.

Yang terpenting dari semua itu adalah tidak membiarkan tumbuh dan berkembangnya premanisme dan tiadanya lagi cara-cara preman dalam mengamankan.

Dengan demikian, pemerasan, suap dan permainan atas hal-hal yang ilegal adalah hal yang tabu dan memalukan serta menjadi cela atau aib bagi aparatur penyelenggara negara.(CDL-Jkt231015)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment