TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Sementara, kemacetan tol dalam kota misalnya, sampai saat ini belum kunjung dapat diatasi. Bahkan kemacetan semakin para, mulai pagi, siang, sore bahkan malam hari sampai jam 22.00 lalulintas dalam tol masih padat.
Trans Global
Berikut rincian tarif 15 ruas tol untuk golongan I setelah kenaikan:
- Jagorawi Rp8.500
- Jakarta-Tangerang Rp5.500
- Tol JORR Rp9.500
- Padalarang-Cileunyi Rp8.500
- Semarang seksi ABC Rp2.500
- Surabaya-Gempol Rp4.500
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp37.500
- Palimanan-Plumbon-Kanci Rp5.500
- Serpong-Pondok Aren Rp6.000
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp7.000
- Tangerang-Merak Rp41.500
- Ujung Pandang Seksi I dan II Rp3.500
- Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp3.000
- Dalam Kota Rp9.000
- Bali Mandara Rp11.000.(Met)