
TRANSINDONESIA.CO – Untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur Pemkot Bekasi yang sesuai dengan Perwal Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Kinerja PNS, Satuan Polisi Pramong Praja Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang dilaksanakan di pusat-pusat perbelanjaan modern di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa(27/10/2015).
Dalam operasi GDN ini menurunkan 3 tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BKD, Inspektorat, Bagian Humas dan Bagian Telematika. Tim di sebar ke beberapa lokasi pusat perbelanjaan yang dikunjungi PNS ketika jam kerja.
Dari sejumlah tempat perbelanjaan yang di datangi oleh satpol PP, sebanyak 30 aparatur berhasil terjaring.
Hal ini sangat disayangkan oleh Syam Ibnu Singgih,SIP selaku Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi yang memimpin sidak tersebut.
“Harusnya para aparatur tersebut tidak berkeliaran di pusat perbelanjaan selama masih dalam jam kerja, karena akan tidak baik dilihat oleh masyarakat umum. mengingat jam pulang apartur pemerintah adalah pukul 16.00,” terangnnya.
berbagai alasan di lontarkan oleh para aparatur yang tertangkap berkeliaran, namun dengan berbagai alasan apapun tidak akan diberi dispensasi apapun, karena mereka sudah melanggar.
Selanjutnya para aparatur ini akan didata identitas dan instansinya, setidaknya sidak ini dapat memberikan rasa jera kepada para aparatur untuk tidak berkeliaran pada saat jam kerja, tambahnya.(Idham)