DPRD dan Pemprov DKI Ancam Cabut Diskotik dan Karaoke Bila Terdapat Narkoba

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – DPRD DKI dan Dinas Pariwisata sepakti sanksi pencabutan izin diskotek dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan, bila pengelola tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke kedapatn edarkan narkoba.

Sanksi tersebut mengikuti usulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin diskotek ditutup jika kedapatan membiarkan aktivitas terkait narkoba.

Disebutkan, pengelola diskotek dilarang mengedarkan dan menjual narkoba maupun membiarkan aktivitas pengunjung terkait narkoba. Jika melanggar peraturan itu, izin diskotek akan ditutup.

Selain itu, tidak ada peringatan pertama atau kedua. Satu kali kedapatan terdapat narkoba, diskotek akan langsung ditutup.

“Oke, berarti ini lebih luas yah peraturannya. Ternyata jadi lebih kejam lagi. Ngebiarin aja ditutup apalagi mengedarkan,” ujar Taufik.

Dinas Pariwisata pun setuju dengan hal itu. Mereka juga memberi usulan untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.

Awalnya, dalam pasal itu tertulis bahwa izin usaha diskotek akan dicabut jika melanggar ketentuan.

Mereka mengingatkan bahwa kini ada nomenklatur baru terkait izin diskotek yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nomenklatur untuk izin diskotek bukan izin usaha lagi melainkan bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata. TDUP itulah yang akan dicabut, bukan izin usaha. Peraturan itu pun disepakati.(Pk/Met)

Share