TRANSINDONESIA.CO – Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (DYL) yang merupakan adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, resmi dtetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait suap dalam tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Makasar, pada Selasa (20/10/2015).
Selain DYL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan BH, RB, SET, serta IR sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, untuk tahun anggaran 2016.
“Dari pemaparan tim di depan pimpinan, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi, yang kemudian dilakukan peningkatan status menjadi tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Rabu (21/10/2015).
Menurt Johan, DYL, RB, dan BH diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 12 Huruf atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka IR dan SET selaku pengusaha yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jadi dugaan peneriaman ini, yang diduga oleh anggota DPR, proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. Hari ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Johan.
Sebelumna, saat OTT KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,75 miliar dalam bentuk uang pecahan sebanyak 177.700 dollar Singapura.
“Di TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura, sebanyak 177.700 dolar Singapura,” kata Johan.
KPK menangkap enam orang, yakni RB, IR, STT, DV, HAR, dan seorang sopir mobil rental di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain menyita uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan ponsel milik keenam orang tersebut yang langsung diamankan ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melakukan penangkapan di Kelapa Gading, KPK kemudian menangkap DYL dan seorang yang diduga stafnya di Bandara Soekarno-Hatta.(Dod)