Kejagung Akan Limpahkan Bansos Cirebon

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 – 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

Seperti diketahui dalam perkara ini tiga tersanga telah ditetapkan yaitu Wakil Bupati Cirebon H Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo.

Tim Satgassus, lanjut Amir sampai saat ini telah memeriksa 200 saksi dan tiga orang ahli masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPKP.

“Tim Satgasus juga telah menyita sebanyak tiga unit rumah beserta sertifikatnya,” jelas Amir.

Amir menguraikan kasus ini bermula ketika pada tahun 2009 hingga tahun 2012, Tasyia Soemadi selaku Ketua DPP memerintahkan kepada Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah maupun bansos yang diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar dalam penerima.

“Para tersangka telah menyerahkan beberapa nama-nama penerima dana hibah maupun bansos kepada pihak-pihak tidak tepat sasaran sebagaimana peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar,” tukasnya.(Cnn/Dod)

Share