‘De Joker’ Penipu Bermodus Investasi Ditangkap Polisi Depok

'De Joker' penipu investasi.
‘De Joker’ penipu investasi.

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria AA, 39 tahun, menamakan dirinya ‘De Joker’. AA berhasil menipu puluhan perempuan dengan modus menawarkan investasi.

Caranya dengan rayuan manis berinvestasi yang mendatangkan keuntungan besar secara cepat di bidang logam mulia. Tapi bukannya berbinis tapi malah dijarah harta bendanya dan ada yang diperkosa setelah sebelumnya dibius tak sadarkan diri.

Pria berperawakan tinggi besar gendut ini mempunyai tato Joker di lengan kanannya yang dipercainya sebagai jimat bagi perempuan calon korbannya. AA mengidolakan tokoh Joker, figur di film Batman dan kartu dalam perminan remi.

Menurut Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono, pengakuan pelaku AA kepada penyidik, dia mejebak mangsanya melalui media sosial Tagged. Setelah berkenalan melalui media sosial, perempuan-perempuan ini diajak untuk kopi darat di restoran hotel yang sudah dipilihnya dengan alasan untuk membicarakan kerjasama di bidang investasi logam mulia.

Ketika berjumpa dengan perempuan calon korbannya, De Joker mentraktir korbannya dengan mengajak makan malam dengan suguhan minuman wine. Ternyata, ketika perempuan sasarannya lengah, AA membius korban dengan menaruhkan zat bius ke dalam wine tersebut membuat korban mabuk dan kehilangan kesadaran.

Ketika, korban mulai pusing, AA membopong masuk ke dalam mobilnya. Dia akan menjarah barang berharga milik korban kemudian meninggalkan perempuan malang tersebut di suatu tempat.

Trans Global

“AA disangkakan telah melakukan penipuan dan pencurian dengan dalih untuk mengajak korban berinvestasi di bidang logam mulia kepada perempuan. Sasarannya perempuan. Tersangka mencari calon mangsa yang akan ditipu dan dijarahnya melalui media sosial,” sebut Kapolres kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).

Akibat ulahnya ini, AA ditangkap Polsek Limo Kota Depok. Ulahnya ini terhenti oleh polisi setelah mendapat laporan dari korban berinisial N, 21 tahun, seorang mahasiswi warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Pada hari Minggu itu, N melihat orang yang telah menipunya itu di sekitar simpang tiga Sengon, Jl Cinere Raya, Limo, Depok. N kemudian melapor ke Polsek Limo.

Dengan beberapa anggota Reskrim, N kemudian menjumpai tersangka AA. Polisi bisa langsung menangkapnya kerena pada diri AA didapat barang bukti milik N, 1 unit ponsel tab Samsung warna putih, 1 unit ponsel flip Samsung, KTP dan ATM milik Novian dan 1 unit motor Yamaha Mio Nopol B 6793 ZDX milik pelaku.

Keterangan korban N, awalnya ia berkenalan dengan AA melalui media sosial Tagged, mareka janjian bertemu, Rabu (14/10/2015) di sebuah hotel di Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Setelah berbincang-bincang, pelaku memberikan segelas anggur kepada korban. Selang beberapa waktu, korban ingin hendak pamit pulang tapi lalu korban pingsan.

Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban diturunkan di jalanan di daerah Glodok Jakarta Barat dengan kondisi barang berharga sudah dijarah.

Disebutkan Kapolres, AA adalah residivis penipuan dan pencurian. Dari cacatan kepolisian, ada pelaporan korban penipuan sejenis yaitu 1 di Polresta Depok, 3 kasus di Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, dan 2 kasus di Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur.(Sap)

Share