
TRANSINDONESIA.CO – Tiga pemuda bernama Bustomi, 24 tahun, Solihin, 34 tahun, dan Najar, 24 tahun, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Bekasi Utara saat hendak berpesta ganja di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pengarengan RT 02/07, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/10/2015) malam sekira pukul 23:30 WIB.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 10 bungkus paket kecil ganja sebagai barang bukti.
“10 bungkus ganja itu disembunyikan di tas dan kantong celananya,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Selasa (20/10/2015).
AKP Siswo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena rumah kontrakan yang disewa Solihin kerap digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras.
“Keberadaan mereka menganggu kenyamanan dan ketentraman warga sekitar,” kata AKP Siswo.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket ganja di masing-masing tas dan celana mereka. Kepada polisi, mereka mengaku hendak mengisap ganja yang dibelinya dari Upay, yang kini menjadi buronan polisi.
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas kemudian membawa ketiga pelaku beserta barang haram itu ke Mapolsek Bekasi Utara. Mereka akan dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(Idham)