Rio Capella Praperadilkan KPK

Mantan Sekjen Partai NasDem, Patricia Rio Capella
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patricia Rio Capella

TRANSINDONESIA.CO – Akhirnya mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella praperadilkan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangkanya terkait dugaan menerima duit dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada Senin (19/10/2015) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau empat hari sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015.

“Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin,” kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (20/10/2015).

Rio Capella disangkakan terkait penerimaan uang pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.(Min)

Share