TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (20/10/2015), ‘garap’ memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Rio diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
“Sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC (Patrice Rio Capella) agar diperiksa sebagai tersangka, hari ini,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Yogyakarta, Selasa (20/10/2015).
Namun pengacara Rio, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut. “Belum tentu datang, kita pastikan dulu, tapi saya pasti datang kalau klien saya tidak datang,” kata Maqdir.
Patrice sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016. Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Patrice mengakui sudah mengembalikan uang Rp 200 juta kepada KPK.
Patrice pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh. Begitu pula Patrice membantah komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.(Rol/Ats)