Bupati Pelalawan Terima Honor UP Rp1,7 M, GSA Kritisi Sebagai Praktek Korupsi

Sekjen LSM Gerakan Sosial Antikorupsi Riau (GSA), Sabar Menanti.
Sekjen LSM Gerakan Sosial Antikorupsi Riau (GSA), Sabar Menanti.

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Pelalawan, Riau, HM Harris mendapat honor tambahan yang angkanya cukup fantastis mencapai Rp1,7 miliar diluar gaji dan fasilitas yang sebagai pejabat di daerah yang dia pimpin.

Penghasilan tambahan itu berasal dari pembagian (persentase) upah pungut (UP) yang di dapat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Padahal gaji Bupati Pelalawan perbulannya hanya berkisar Rp6 jutaan, namun diluar gajinya tersebut ada lagi honor tambahan yang selama ini sebagian masyarakat tidak mengetahuinya, angkanya pun sangat fantastis mencapai miliar rupiah itu menjadi pembicaraan masyarakat.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispenda, Pelalawan, Edison kepada wartawan mengatakan, dari hasil upah pungut yang di kumpul dari 5 SKPD yaitu, BPM2T, Dishubinfo, Tata Kota, Disperindag, Perikanan dan Perternakan yang tahun ini di target Rp34,1 miliar, dimana dari nilai tersebut terdapat jatah Bupati Pelalawan sebanyak 5% (lima persen),” kata Edison melalui telepon selularnya, Minggu (18/10/2015).

Edison yang menghitung honor untuk Bupati Pelalawan berjumlah Rp1,7 miliar, lima persen dari Rp34,1 miliar.

“Maka jatah bupati Pelalawan Rp 1,7 miliar rupiah untuk tahun 2015 ini dari hasil upah pungut itu, uang itu kita serahkan kepada Pak Harris tiga bulan (percawulan) sekali sesuai dengan aturan yang telah di atur,” katanya.

Sementara, Sekjen LSM Gerakan Sosial Antikorupsi Riau (GSA), Sabar Menanti mengungkapkan, dengan upah pungut itu bisa dikatakan praktek korupsi, karena dengan cara memperkaya diri sendiri dari uang negara.

“Dalam payung hukum tidak ada walaupun ada aturannya, bahwa peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Bahkan KPK telah melarang upah pungutan yang sampai kini diterima Bupati Pelalawan,” terang Sabar.(Ful)

Share