TRANSINDONESIA.CO – Petani garam di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengeluhkan harga jual pada musim ini yang masih di bawah ketentuan pemerintah.
“Saat ini pada kisaran Rp300 hingga Rp400 per kilogram. Harganya masih di bawah ketentuan pemerintah,” ujar Ketua Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep Hasan Basri di Sumenep, Kamis (15/10/2015).
Harga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Rp750 per kilogram untuk kualitas satu (KW 1) dan Rp550 per kilogram untuk KW 2.
“Untuk petani yang lahannya diberi ‘geomembran’, garam yang dihasilkan bisa terjual pada kisaran Rp520 hingga Rp550 per kilogram,” katanya.
Hasan menjelaskan sesuai laporan dari sesama petani garam rakyat hingga sekarang tidak ada garam yang dibeli pengusaha dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Tidak ada perubahan. Setiap tahunnya harga garam rakyat memang di bawah ketentuan Pemerintah. Kami pun hanya bisa pasrah,” katanya Petani garam rakyat lainnya, Abd Hayat meminta pemerintah melakukan intervensi supaya harga garam rakyat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami memang tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa berharap pemerintah mengawal ketentuan yang telah ditetapkan tentang harga garam rakyat dan selanjutnya para pengusaha membeli komoditas yang kami hasilkan itu sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Saiful Bahri menjelaskan, sebanyak tiga perusahaan telah membeli garam rakyat kepada petani setempat dengan harga rata-rata Rp680 per kilogram.
“Itu sesuai bukti serap yang diajukan mereka kepada kami untuk ditandatangani. Kami memang tidak punya kewenangan untuk memaksa para pengusaha (perusahaan) membeli garam rakyat sesuai ketentuan Pemerintah,” katanya.(Ant/Ats)