TRANSINDONESIA.CO – Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (PRC) jadi tersangka terkait pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara.
“Penyidik menyimpulkan ditemukan dua bukti permulaan cukup yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumatra Utara bersama dengan Evy Susanti. Penyidik juga menetapkan PRC (Patrice Rio Capella), anggota DPR, menjadi tersangka,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut Johan, penetapan status tersangka terhadap PRC berbeda dengan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, karena KPK tidak menangani perkara dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejagung.
“Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan. Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji,” urai Johan.
Johan mengatakan, PRC yang terkait karena adanya grafitasi itu dikenakan paaal berlapis.
“Dugaan pasal yang dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Johan.(Dod)