TRANSINDONESIA.CO – Ikut Pilkda, tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mundur kursi parlemen setelah dinyatakan lolos maju dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015.
“Ketiga anggota dewan tersebut sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan dewan,” kata Wakil Ketua DPRD NTT dari F-PDI Perjuangan Nelson Obed Matara kepada Antara di Kupang, Kamis (8/10/2015).
Ketiga anggota dewan tersebut, masing-masing Abraham Litinau dari Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Sumba Timur.
Thobias Wanus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat.
Anggota lain adalah Kornelis Soi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Kabupaten Ngada.
“Permohonan mereka sudah langsung di proses, dan dikirim ke Gubernur NTT untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapat mengesahan,” katanya.
Dia berharap Gubernur NTT Frans Lebu Raya segera melanjutkan usulan ke Mendagri agar paling lambat pekan ke tiga Oktober atau sebelum 24 Oktober, yang merupakan batas akhir memasukan persyaratan sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU.
“Di DPRD prosesnya cepat. Kita juga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi supaya secepatnya mengirim berkas ke Kemendagri,” katanya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur Silvester Banfatin yang dikonfirmasi terpisah mengakui sudah menerima berkas permohonan pengunduran diri dan langsung diantar ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Saya baru tiba di Jakarta untuk mengantar berkas. Kami upayakan paling lambat pekan depan sudah bisa ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Dia mengatakan akan berusaha untuk segera mendapatkan SK pemberhentian, karena merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh para calon dalam Pilkada.(Ant/Sun)