TRANSINDONESIA.CO – Aparat gabungan Polres dan Brimob Manokwari, Provinsi Papua Barat, mengamankan 7,5 ton minuman keras (miras) oplosan tanpa izin di Kampung Wansray, Pulau Numfor, Papua.
“Sebelumnya polisi telah menangkap pemiliknya bernama Arman di Manokwari pada Jumat (2/10), dengan sejumlah barang bukti minuman keras oplosan yang akan dijual kepada masyarakat setempat,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Manokwari Iptu Nirwan Pakaubun di Manokwari, Sabtu (3/10/2015).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku dan ribuan liter minuman keras oplosan asal Sulawesi Utara itu berawal dari adnya informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.
Pelaku mendatangkan 7.500 liter minuman keras oplosan tersebut dengan menggunakan kapal laut dari Kota Bitung ke Kampung Wansray, Pulau Numfor, Papua, agar tidak diketahui oleh aparat kepolisian Manokwari.
“Selanjutnya pelaku menggunakan perahu nelayan untuk mengangkut minuman keras tersebut guna dipasarkan di Manokwari secara bertahap dengan harga satu jerigen Rp2.500.000,” ujar dia.
Ia mengatakan, apabila 7,5 ton minuman keras oplosan tersebut berhasil lolos maka pelaku akan memperoleh keuntungan senilai Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manokwari guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang pangan,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa minuman keras menjadi penyebab utama tingginya tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas di Papua sehingga kepolisian berkomitmen untuk memberantas minuman keras.(Ant/Kum)