Tukang Ojek Cabuli 8 Anak Ditangkap

Pelaku pencabulan terhadap anak.(Dam)
Pelaku pencabulan terhadap anak.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Jakarta Utara menangkap IW, 46 tahun, pelaku pencabulan terhadap anak-anak yang kerap beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku tertangkap basah oleh salah seorang warga yang tengah melihat aksi bejatnya.

“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial IW, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap satu anak perempuan dan tujuh anak lelaki,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi kepada wartawan, Selasa (8/9/2015).

Tersangka yang berinisial IW awalnya tertangkap basah oleh saksi, ANS. IW yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ketahuan melakukan aksi bejatnya kepada salah seorang korban pada 12 Agustus 2015 silam di sebuah musala di jalan Pejuang, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu saksi melihat tersangka tengah memegang alat kelamin korban yang masih berumur 12 tahun. Dari situ, saksi memberitahukan aksi bejat tersebut pertama kali ke ibu korban. Ibu korban lalu melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

“Akhirnya, setelah menelusuri keterangan ibu korban, tersangka berhasil ditangkap pada 2 September, kira-kira pukul 22.00 WIB,” jelas Setio.

Menurut Setio, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi pencabulannya kepada 8 bocah. Untuk melakukan aksinya, IW mengiming-imingi korban dengan memberi uang sebesar Rp5.000.

“Kemudian, dari situ korban dibawa ke dalam salah satu ruang musala, lalu pipi korban diciumi oleh pelaku, dan pelaku juga meminta korban melakukan oral sex,” jelasnya.

Saat ini polisi masih menindaklanjuti kasus pencabulan yang telah dilakukan IW. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 celana pendek warna hijau, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaus dalam warna putih, dan 3 karpet.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara.(Min)

Share
Leave a comment