Tol Trans Sumatera Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Pembangunan jalan tol.(dok)
Pembangunan jalan tol.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung kini dalam tahap pembebasan lahan jalan tol ruas Tegineneng-Terbanggi Besar sepanjang 35 kilometer terus diproses dan menunggu realisasi ganti rugi kepada warga.

“Ruas jalan tol sepanjang 35 kilometer dari Tegineneng sampai ke Terbanggi Besar, Lampung Tengah telah selesai diproses, tinggal menunggu penetapan ganti rugi selanjutnya,” kata Penjabat Bupati Lampung Timur, Tauhidi yang juga Ketua Tim I Panitia Persiapan Tol Trans Sumatera, di Lapangan Brimob Sukadana, usai mengecek kendaraan dinas milik satuan kerja pemerintah setempat, kemaren.

Menurutnya, menjadi tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghitung harga tanah untuk ganti rugi pembebasan lahan jalan tol tersebut.

“Saat ini tugas BPN mengukur dan menghitung harga tanah tersebut, dan soal harga ganti rugi pembebasan lahan itu tanyakan ke BPN,” katanya.

Saat ini Tim I Panitia Persiapan Pembebasan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera Lampung telah menyelesaikan tugasnya, dan langkah selanjutnya Gubernur Lampung kembali akan membentuk tim baru pembebasan lahan tol ruas Terbanggi Besar-Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Jalan tol Trans-Sumatera di Lampung melalui ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,41 km dengan luas 2.671,62 hektare melintasi tiga kabupaten di Lampung, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.

Jalan tol itu berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 104,7 km dengan luas 1.867,70 ha, sedangkan di Pesawaran sepanjang 5,60 km dengan luas 135,18 ha, dan Lampung Tengah sepanjang 30,11 km seluas 668,48 ha.

Presiden Joko Widodo telah melakukan peletakkan batu pertama (groundbreaking) pembangunan jalan tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Lampung di Desa Sabahbalau Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (30/4/2015) pagi lalu.

Pemerintah Provinsi Lampung akan mempercepat proses kesiapan pembangunan jalan tol Trans Sumatera itu, dengan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan yang terbentang dari Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran hingga Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.

Pembangunan jalan tol sepanjang 140,41 km dengan luas jalan mencapai 120 meter ini rencananya akan membebaskan lahan milik warga seluas 2.100 hektare.

Pembangunan tol Sumatera ini akan melintasi tiga kabupaten, 18 kecamatan, serta 70 desa, yakni Kabupaten Lampung Selatan 13 kecamatan dan 30 desa, Kabupaten Pesawaran 1 kecamatan dan 3 desa, Kabupaten Lampung Tengah 4 kecamatan dan 14 desa.

Dalam kurun waktu empat bulan ini, masalah besaran ganti rugi pembebasan lahan harus diselesaikan Pemprov Lampung. Pembebasan lahan seluas 2.100 hektare ini akan menelan dana sebesar Rp3 triliun.

Selanjutnya, ruas jalan tol itu akan berlanjut dari Terbanggi Besar ke Simpangpematang Kabupaten Mesuji hingga ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan.(Ant/Dri)

Share
Leave a comment