LIRA Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hiburan

Petugas saat melakukan razia narkoba ditempat hiburan.(dok)
Petugas saat melakukan razia narkoba ditempat hiburan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Maraknya tempat hiburan sejenis karaoke keluarga dan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, selama ini dinilai tidak ada yang positif untuk perkembangan remaja dan generasi muda.

Pasalnya, berdasarkan data selama ini tempat-tempat tersebut mengarah kepada maksiat yang tidak sesuai dengan misi kota Pekanbaru Riau yang madanai yang selama ini dicanangkan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus MT-Ayat Cahyadi.

Hasil operasi gabungan, baik polisi, Satpol PP dan BNN selama ini, tempat-tempat hiburan sejenis karoke yang diberikan oleh Walikota Pekanbaru dan keberadaan di ruko-ruko yang disulap ternyata menjadi tempat ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.

Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Kota Pekanbaru, melalui Sekda LIRA, Harmen Fadli kepada media, Senin (21/9/2015) menilai tempat hiburan yang menjurus kearah maksiat sudah tidak sesuai dengan visi dan misi kota Pekanbaru yang selama ini digaungkan oleh Walikota Firdaus-Ayat.

“Kalau pak Wako bicara Pekanbaru visi dan misi, apa membiarkan tempat hiburan yang selam ini terbukti dijadikan tempat mesum dan maksiat serta tempat menkonsumsi narkoba dan miras,” kata Harmen yang akrab disapa Boma.

LIRA akan terus memantau kinerja Waklikota Pekanbaru, ditambah saat ini pemerintahan Jokowi tengah gencar-gencar menyatakan perang dengan narkoba.

“Tempat yang dijadikan sarana pemakaian narkoba kok dibiarkan. Walikota Pekanbaru seharusnya buka mata dan telinga dengan adanya tempat hiburan yang dijadikan tempat menkonsumsi narkoba. Walikota harus menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang dijadikan tempat maksiat,” ujar Boma.

Seperti yang terjadi belum lama ini, sepasang Anak Baru Gede (ABG) kepergok asyik ‘karaokean’ di kamar lantai empat, Karaoke Koro-koro, Jalan HR Soebantas Panam, Pekanbaru.

“Memalukan sekali, si cewek yang mengenakan jilbab, imut dan sekilas tampak polos bisa berbuat maksiat ditempat sedemikian. Sementara si cowok adalah mahasiswa di salahsatu perguruan tinggi negeri di Pekanbaru,” katanya.

“Jadi tempat semacam karaoke merupakan fasilitas yang disediakan dan didukung oleh Pemko Pekanbaru yang pada akhirnya menjadi tempat maksiat. Seharusnya Pemko Pekanbaru melalui Walikota Firdaus tahu ini adalah maksiat. Perlu diingat, pimpinan akan dimintai pertanggungjawabanya,” tambah Boma.

Tempat karaoke Koro-koro tidak hanya sekali menjadi langganan BNN, karena sebelumnya juga telah digrebek dan menemukan sejumlah pengguna narkoba dari kalangan mahasiswa.

Namun kasus ‘karaokean’ pangan ABG Hk (23) dan Gj (21) cukup memalukan. Pasangan ini kepergok tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, yang melaksanakan razia, Selasa (8/9/2015) petang. Waktu itu kedua pasangan sejoli ini sedang asyik bermesum ria di ruang karaoke yang gelap.

Hk kepergok dengan keadaan celana yang melorot ke lutut, sedangkan Gj (cewek), sedang ‘karaokean’. Saat petugas masuk, keduanya langsung kaget karena perbuatan asusila yang mengaku sedang pacaran.

Hk sehari-hari adalah mahasiswa semester dua disalah satu universitas negeri di Pekanbaru, sementara Gj, bekerja di warung kelontong.

Di tempat karaoke Koro-koro ini, BNN Riau berhasil menjaring seorang pria yang urinenya positif menggunakan sabu-sabu. Walhasil dia juga diangkut ke kantor BNN.

“Total seluruhnya ada tiga pasangan mesum yang kita amankan,” urai Kanit Provost Satpol PP Riau, Salamudin kepada wartawan.(Sbr)

Share
Leave a comment