Lima WN Tiongkok Dideportasi dari Palu

64 warga negara Taiwan yang di deportasi Polda Matero Jaya.(Dam)
64 warga negara Taiwan yang di deportasi Polda Matero Jaya.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Lima orang warga Tiongkok di Palu, Sulawesi Tengah, dideportasi ke negaranya karena melanggar undang-undang keimigrasian.

“Kelimanya ditangkap petugas imigrasi pada 24 Agustus 2015 di lokasi tambang emas Poboya Palu,” kata Kepala Imigrasi Palu, Tantawi di Palu, Kamis (17/9/2015).

Dikatakannya, kelima warga asing itu ditangkap petugas atas informasi dari masyarakat. Karena itu, Tantawi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga warga asing bermasalah tersebut diciduk petugas imigrasi.

Kelima warga Tiongkok yang telah dipulangkan dari Palu menuju Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WITA Kamis, dengan menggunakan pesawat Lion Air terdiri atas Shu Chang, Chen Yong, Goo Chaogin, Chen Dailong dan Chen Jian.

Tantawi menjelaskan pelanggaran mereka adalah hanya mengantongi foto copy paspor dan bekerja di lokasi tambang emas di Ibu Kota Provinsi Sulteng.

Sementara dokumen imigrasi berupa visa yang dikantongi mereka adalah sebagai turis, tetapi dalam kenyataannya justru lima warga Tiongkok itu bekerja.

Pada waktu yang sama, petugas Imigrasi Palu juga menangkap dua orang warga Tiongkok, satu diantaranya perempuan di Desa Buluri, Kecamatan Ulujadi. Keduanya ditangkap di base camp salah satu perusahaan galian c di wilayah itu.

Namun, kata Tantawi, keduanya memiliki dokumen keimigrasi seperti paspor dan visa, tetapi juga diduga bekerja sehingga mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.Selama kelima warga Tiongkok itu menunggu proses deportasi, mereka ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Palu.(Ant/Jei)

Share
Leave a comment