Dua Pemasok Sabu di Mabes Dibekuk

Ilustrasi.(dok)
Ilustrasi.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Sawah Besar membekuk dua orang pria pengedar sabu dengan tujuan tempat-tempat hiburan di kawasan Mangga Besar (Mabes). Namun, beberapa tempat hiburan malam masih banyak yang belum tersentuh oleh aparat.

Dua tersangka yakni Loa Hery, 32 tahun dan Muria alias Ucup, 33 tahun, diringkus di dua tempat kost secara terpisah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2015).

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,85 gram.

Kanit Reskrim Polsek Metro Sawah Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, peristiwa bermula dari laporan warga yang mencurigai bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan di kos yang ditinggali oleh Loa Hery. Polisi berpura-pura sebagai pelanggan, kemudian menjebak Hery hingga ia menunjukkan barang haram tersebut. Dari tangan Hery, polisi mengamankan 43,85 gram sabu.

“Kita kepung di kosannya, kita pancing supaya keluar. Dia keluar dan tak tahu siapa saya, lalu langsung kita bekuk disitu,” kata Akta, Rabu (16/9/2015).

Hery kemudian diminta untuk menunjukkan kos pria lain yang juga diduga sebagai pengedar sabu di diskotek-diskotek di kawasan tersebut, yakni Ucup. Kos Ucup ternyata tak jauh dengan kos Hery.

“Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat sekitar 3 gram di dalam kamar kos,” jelasnya.

Akta mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka merupakan kaki tangan salah seorang bandar. Meski demikian, keduanya berdalih hanya sebagai kaki tangan dari seorang bandar.

“Mereka ternyata kaki tangan bandar besar yang masih dalam pengejaran. Mereka ini memang dikenal sebagai pemasok sabu ke diskotek di kawasan Mangga Besar dan sekitarnya,” ujarnya.(Dam)

Share
Leave a comment