TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar, SH dan mantan Plt BPN Pelalawan, Edi Ginting Senin (28/9/15) datang ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, sebagai saksi terkait kasus gugatan perdata antara Syahrizal Hamid dengan Pemda Pelalawan mengenai masalah lahan Perkantoran Bhakti Praja.
Dalam persidangan itu, Syahrizal Hamid Mantan Kepala BPN pelalawan pada tahun 2001 hingga 2006 sebagai penggugat pertama dan Al Azmin mantan Pegawai BPN Pelalawan sebagai penggugat melakukan gugatkan Perdata ke Pemda Pelalawan dan BPN Pelalawan melalui PN Pelalawan.
Azmun Jafar hadir dipersidangan itu sebagai saksi di karenakan mantan Bupati Pelalawan tersebut awal jual beli lahan perkantoran Bhakti Praja itu tahu persis prosesnya.
Sidang gugatan perdata Syahrizal Hamid dan Al Azmi oleh majelis hakim diketuai Melfi Haryati SH MH, dan dua orang hakim anggota Bangun Sagita Rambe SH dan Wanda Andriyeni SH.
Sedangkan Pengacara Pemda Pelalawan lansung ditangani oleh pengacara Negara dari Kejaksaan Pelalawan Edhy SH.
Di dalam kesaksiannya, Azmun Jafar menjelaskan bagaimana awal jual beli lahan perkantoran Bhakti Praja seluas 110 Ha dari pemiliknya David Chandra warga Medan.
Didepan majlis hakim Azmun Mengatakan, pada tahun 2001 Pelalawan baru di mekarkan dari Kabupaten Kampar, dan pada tahun 2002 Pemda Pelalawan hendak membangun perkantoran Pemkab Plalawan, maka pada waktu itu, saya serahkan kepada Syahrizal Hamid sebagai kepada BPN untuk mencari lahan kosong, alhamdulilah di dapatlah tanah milik david chandra.
Dan pemilik lahan akan menjual tanahnya apa bila kita membeli seluruh tanahnya seluas 110 Ha, di karenakan dana kita pada waktu itu hanya Rp500 juta.
“Sedangkan tanah itu kita butuh, maka kita beli tanah tersebut sebatas kemampuan kita dan sisanya di beli oleh Syahrizal Hamid dan kawan-kawannya dan dari dana Rp500 juta tersebut, Pemkab Pelalawan hanya mendapatkan tanah seluas 20 Ha. Dan sisanya 90 Ha lagi di beli oleh syarizal Hamid dan kawan kawannya.” tutur Azmun.
Saat di tanya majlis hakim di mana posisi tanah 20 ha itu, T Azmun tidak dapat menjelaskan, saya tidak tahu persis dimana posisi tanah tersebut, yang lebih tahu orang bagian teknis, yang pasti tanah 20 Ha itu telah di serahkan ke Pemda Pelalawan melalui bagian Aset, dan saat penyerahan tanah itu, surat suratnya baru sebatas surat keterangan ganti rugi pun diserahkan.(Sbr)