Polri Terima 213 Laporan Kebakaran Hutan

Pembakaran hutan.(dok)
Pembakaran hutan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polri tangani 213 laporan kebakaran hutan seluas 39 ribu hektar yang terjadi di wilayah Indonesia. Sebanyak 213 kasus itu terhitung hingga 24 September 2015

“Dari laporan tersebut telah ditetapkan 201 tersangka, di mana tersangka perseorangan 192 dan sembilan korporasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Riyanto di Mabes Polri, Jumat (25/9/2015).

Ia mengatakan 68 tersangka perorangan dan lima korporasi telah ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus-kasus kebaran hutan yang telah dilimpahkan ke kejaksaan berada di Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Kalimantan.

Agus mengatakan Badan Reserse Kriminal hanya menangani kasus kebakaran yang berada di Sumatera Selatan, selebihnya telah ditangani oleh Polisi Daerah masing-masing wilayah.

Dia mengatkan Markas Besar Polri telah menurunkan 670 orang untuk penanggulangan pemadaman kebakaran hutan dan 70 penyidik untuk menangani kasus tersebut.

Kepala Polisi RI Badrodin Haiti mengatakan untuk mengani hal tersebut langkah pertama adalah pencegahan dengan memberdayakan Pemerintah Daerah, TNI, Polri untuk bisa melakukan patroli.

“Memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kalau menemukan titik api lebih awal, itu bisa lebih mudah dipadamkan daripada sudah meluas baru kita padamkan, butuh sarana dan prasarana yang cukup banyak, personel juga cukup banyak, memakan biaya yang cukup banyak,” kata dia.

Kemudian dia menambahkan harus ada kewajiban perusahaan untuk mempersiapkan alat pemadaman kebakaran.

“Persiapan itu termasuk juga kolam-kolam persiapan untuk penyediaan air untuk pemadamannya, peralatan dan personelnya juga harus dipersiapkan, itu kewajiban korporasi yang diberikan ijin pemerintah,” kata dia.

Dia mengatakan dari kunjungannya untuk memantau kebakaran hutan bersama Presiden Joko Widodo, Provinsi Kalimantan Tengah adalah wilayah yang cukup parah.

“Kita minta presiden untuk melakukan upaya2 pencegahan dan pemadaman yang lebih banyak lagi. Termasuk juga membangun parit agar dapat menyiapkan air untuk pemadaman,” kata dia.

Menurutnya, Polisi dan Presiden belum puas dengan penanganan kebakaran hutan selama ini, oleh karenanya pencegahan harus ditingkatkan.

“Kita harus tingkatkan mulai dari pencegahan sampai pemadaman termasuk penegakan hukum, dan juga untuk pencegahan tahun akan datang,” kata Badrodin.(Ant/Dod)

Share