Kasus Bhakti Praja, Pemda dan BPN Pelalawan Digugat Rp207 M

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Buntut kasus pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan, Riau, menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan, memasuki babak baru.

Dua diantara yang jadi persakitan kasus ini, yakni Syarizal Hamid dan Al-Azmi melakukan gugatan perdata kepada Pemkab Pelalawan senilai Rp207 miliar.

Selain Pemkab yang menjadi objek gugatan, juga BPN Pelalawan ikut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Gugatan perdata ini, sebetulnya sudah memakan waktu enam bulan di PN Pelalawan. Persidangan masih berkutat terhadap mendengar keterangan saksi penggugat yakni dengan menghadirkan mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dan mantan Kabag Keungan Pemkab Pelalawan Lahmudin alias Atta.

Seyogianya sidang lanjutan yang digelar, Rabu (23/9/15) di PN Pelalawan ketua hakim yang memimpin persidangan ini, memaksa mengetuk palu pertanda sidang ditutup dan kemudian di agendakan pada Senin 28 September 2015.

Sidang ini dengan materi mendengarkan jawaban, saksi Jaksa dari tergugat Pemkab Pelalawan. Akan tetapi, pada sidang yang mulia itu, saksi dari Pemkab tidak hadir yang akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda.

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners, Asep Ruhiat, S.ag, SH, MH dan Artion, SH usai persidangan kepada awak media yang meliput jalannya persidangan mengaku sedikit kecewa.

Menurutnya, jalan persidangan itu sudah berjalan enam bulan.

“Pada intinya, kita selaku penggugat sedikit kecewa. Pasalnya, kita sudah menghadirkan saksi seperti mantan bupati Pelalawan, begitu juga yang sedang dalam tahanan, seperti pak Lahmudin,” jelasnya.

Menurutnya, ada 37 poin peting yang menjadi dasar gugatan perdata kepada Pemkab Pelalawan ini. Diantara poin pokoknya adalah, bahwa para penggugat memeiliki bidang tanah berdasarakan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN tangal 9 November 2004 seluas 279.295 Meter yang terletak di desa Kelurahan Kerinci Barat, dilengkapi SHM.

Selain itu Ruhiat, para penggugat ini memeperoleh tanah teraebut berdasarkan jual beli dengan David Candra, sebagai penjual pada tahun 2002. Tanah David Candra ini, seluas 110 hektar tersebut akan dijual ke tergugat secara keselurihannya, namun tergugat dalam hal ini, Pemkab Pelalawan tidak sanggup memeberi secara keseluruhan, oleh keterbatasan anggaran pembelian tahun 2002 hanya Rp500 juta.

Seterusnya, terhadap tanah David Candra, seluas 110 hektar tergugat meminta kepada penggugat 1 Syarizal Hamid untuk berkomunikasi dan melakukan negosiasi dengan sipenjual.

Komunikasi dan negosiasi, terjalin, tergugat hanya menginginkan, tanah seluas 20 hektar berdasarkan kesanggupan tergugat karena dana tersedia hanya Rp500 juta.

Akan tetapi, penjual tetap ngotot agar tanah itu, dijual keseluruhan 110 hektar dengan total bajet Rp2,7 miliar lebih. Agar tanah itu, bisa bebas secara keseluruhan, termasuk tanah yang diinginkan tergugat, penggugat mencarikan, masyarakat lain yang ikut, secara keroyokkan membeli tanah ini.

Rincianya, tanah seluas 110 hektar ini, penggugat secara patungan mengeluarkan dana sebesar Rp750 juta dari masyarakat atas nama, Lukiman Lukman, Rp1,5 miliar dan tergugat Rp500 juta.

“Artinya, dari dana atas kesanggupan tergugat hanya seluas 20 hektar. Selebihnya adalah milik penggugat dan masyarakat.” kata Ruhiat.

Disebutkannya, bentuk penyelesaian secara baik-baik sudah ditempuh yakni dengan cara menyurati tergugat tanggal 18 Agustus 2014 akan tetapi sampai gugatan ini di ajukan tidak ada tanggapan dari tergugat. Artinya, tindakan tergugat melawan hukum.

Akibat perbuatan melawan hukum tergugat sambung Ruhiat, secara materil penggugat mengalami kerugian secara materil maupun immateril yang sebetulnya bagi penggugat tidak didapat dinilai dengan uang.(Sbr)

Share