Potensi Kecurangan Pilkada di Kecamatan

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, potensi kecurangan Pilkada ada di tingkat kecamatan, terutama berkaitan dengan upaya penggelembungan suara dalam penghitungan.

“Itu kan sudah menjadi rahasia umum,” ujar Tjahjo seusai melantik Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (21/9/2015).

Tjahjo mengatakan tingkat kecamatan memiliki posisi sentral dalam penghitungan suara, sehingga upaya penggelembungan suara dimungkinkan terjadi di tingkat itu.

“Karena suara TPS akan bermuara di kecamatan,” ujarnya.

Ia mengatakan potensi penggelembungan suara ini yang kemudian menambah memunculkan potensi konflik dalam Pilkada. Hal ini yang menurutnya perlu dicermati oleh seluruh camat untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.

Karena itu juga, politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku telah memperingatkan para camat untuk menjaga netralitas dalam pilkada dan tidak membantu atau melakukan manipulasi suara pada tahapan penghitungan suara.

“Untuk itulah para camat jangan berbuat curang dalam pelaksanaan Pilkada serentak,” katanya.

Lantaran itu, mantan anggota DPR RI mengungkapkan akan ada sanksi tegas yang dikenakan pada oknum camat yang nakal tersebut.

“Pasti akan ada sanksi. Itu semua diatur di UU. Bisa dengan melakukan skorsing, dan selanjutnya akan memecatnya,” tegasnya.(Rol/Met)

Share