TRANSINDONESIA.CO – dprd Kota Bekasi menilai masih lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat terhadap hubungan industrial.
“Saat ini Kota Bekasi cuma punya 30 personel pengawas, sementara jumlah perusahaan yang perlu diawasi berjumlah 1.227 perusahaan. Bagaimana mau maksimal,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sarwani, Minggu (20/9/2015).
Idealnya, kata dia, seorang pengawas bertanggung jawab untuk menangani pengawasan maksimal sepuluh perusahaan sehingga haslnya maksimal,” katanya.
Menurut dia, pengawasan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan di Kota Bekasi telah menjalankan kewajibannya dengan baik kepada para karyawannya, begitu pun sebaliknya.
Menurut Sarwani, salah satu minimnya pola pengawasan terjadi pada peristiwa pemutusan hubungan kerja sebanyak 78 pekerja PT Tadmansori Karpet Indah yang beralamat di Jalan Madrasah, Pangkalan V, Ciketing Udik, RT 004/RW002, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Para pekerja itu meminta bantuan pemerintah pusat agar memperjuangkan hak mereka yang belum dibayar sejak Juni 2015 oleh perusahaan karena alasan bangkrut.
“Perusahaannya pergi begitu saja. Kasus demikian seharusnya bisa ditangani pemerintah daerah,” katanya.
“Disnaker Kota Bekasi juga perlu dievalusi apakah sistem di internalnya sudah berjalan dengan baik atau belum. Jangan sampai di internal sendiri masih bermasalah,” ujarnya.
Evaluasi internal yang dimaksud meliputi kemampuan anggaran, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan lainnya.
“Jangan sampai SDM banyak tapi tidak didukung anggaran yang memadai untuk aktivitasnya,” katanya.(Ant/Dam)