11 Jamaah Haji Korban Crane Dimakamkan

Crane yang jatuh mengakibatkan 107 jamaah haji meninggal dunia.
Crane yang jatuh mengakibatkan 107 jamaah haji meninggal dunia.

TRANSINDONESIA.CO – Seluruh jamah haji yang wafat akibat kecelakaan crane yang menewaskan 11 jamaah haji asal Indonesia dimakamkan.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) 1436H/2015, Arsyad Hidayat, di Mekkah, Arab Saudi mengatakan, dua jenazah terakhir yang dimakamkan dari 11 korban meninggal adalah Painem Dalio Abdullah dan Saparini Baharuddin Abdullah dari Medan.

“Pemakaman keduanya menjadi tanggung jawab Maktab 47,” katan Arsyad, Jumat (18/9/2015) waktu Arab Saudi.

Maktab adalah lembaga non struktural di bawah koordinasi Muassasah Asia Tenggara yang bertugas memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia selama di Mekkah, termasuk urusan pemakanan jenazah.

Sebelumnya, Arsyad mengatakan, masih menginformasikan bahwa sembilan jenazah korban crane yang dikebumikan di Mekkah, yaitu Iti Rasti Darmini, Masnauli Sijuadil Hasibuan, Nurhayati Rasad Usman, Ferry Mauluddin Arifin Dulhai, Adang Joppy Lili, Sriyana Marjo Sihono, Masadi Saiman Tarimin, Siti Rukayah Abdus Somad Dasimon, dan Darwis Rahim Cogge.

Hal senada dikemukakan Kepala Seksi Perlindungan Jamaah Daker Mekkah Jaetul Muchlis. Ia mengaku mendapat kepastian pemakaman dua jenazah terakhir tersebut pada pukul 14.00 WAS setelah berkoordinasi dengan pihak Maktab.

Painem dan Saparini merupakan jamaah dari Kloter 8 embarkasi Medan (MES 08) yang selama di Mekkah tinggal di pemondokan sektor 7 yang menjadi menjadi tanggung jawab Maktab 47.

Selain 11 korban meninggal pada peristiwa crane roboh di Masjidil Haram, sebanyak 42 jamaah calon haji Indonesia juga mengalami cidera berat dan ringan. Sebanyak 23 jamaah yang luka telah kembali ke kloter masing-masing, dan 19 jamaah masih dirawat di rumah sakit milik pemerintah Arab Saudi.

Para ahli waris korban meninggal dan luka dijanjikan akan diberikan santunan dari Raja Salman senilai satu juta riyal (Rp3,8 miliar) untuk korban meninggal dan cacat fisik tetap, kemudian 500 ribu riyal (Rp1,9 miliar) untuk korban luka.(Ant/Fen)

Share