Polresta Depok Gulung 15 Tersangka Narkoba

Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono dana Kapolsek Sukmajaya Kompol Bambang Hari Wibowo menunjukan barang bukti ganja yang ditinggal dijalan beserta 15 tersangka hasil operasi Nila Jaya 2015.(Sap)
Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono dana Kapolsek Sukmajaya Kompol Bambang Hari Wibowo menunjukan barang bukti ganja yang ditinggal dijalan beserta 15 tersangka hasil operasi Nila Jaya 2015.(Sap)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 15 pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis shabu, ekstasi, dan ganja berhasil ditangkap aparat Polresta Depok, Jawa Barat, selama Operasi Nila Jaya 2015 yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus hingga 9 September 2015. Dari beberapa pelaku yang ditangkap, terungkap peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengungkapkan selama pelaksanaan operasi Nila Jaya pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 37 gram, ekstasi merah 50 butir, dan ganja 5 Kg.

“Jika dinilaikan rupiah semuanya berjumlah hampir Rp.90 juta,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Sukmajaya Kompol Bambang Hari Wibowo bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (18/9/2015).

Dwiyono mengatakan, dua pelaku J dan P tercatat sebagai pengedar pengendali dari dalam Lapas Pondok Rajeg. Sedangkan D, 28 tahun, wanita yang menjadi pengedar ganja ikut diciduk.

“Kedua pelaku J dan P merupakan pengendali dari luar lapas Pondok rajeg. Perpaket sabu dijual pelaku 1,6 juta dengan keuntungan Rp.200 ribu. Profesinya dilakoni sudah lima bulan,” katanya.

“Pelaku yang kita tangkap masih terus dikembangkan. Pasal yang dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan peredaran narkoba dikenakan hukuman diatas lima tahun maksimal 15 tahun,” tambah Dwiyono.

Sementara Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bambang Hari Wibowo mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki pelaku yang mencoba transaksi ganja namun digagalkan oleh petugasnya yang sedang patroli.

“Hingga kini kami masih menyelidiki pelaku yang berusaha transaksi ganja di Simpangan Depok. Sampai pelaku meninggalkan ganja seberat lima Kg dalam kardus indomie,” kata Bambang.(Sap)

Share