TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan ada pertimbangan objektif dan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memutuskan untuk menahan atau melepas pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW).
“Kita lihat urgensinya penahanan seperti apa. Akan ada pertimbangan objektif dan subjektif jaksa,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat BW dilakukan, Prasetyo mengaku belum mendapat laporan apapun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang memproses pelimpahan tersebut. Namun, ia yakin Kejari Jakarta Pusat dapat melakukan tugasnya sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
“Mereka sudah tahu persis apa yang dilakukan ya. Kita lihat nanti seperti apa tindak lanjutnya. Kewenangan penahanan diatur di undang-undang, tapi itu kan tidak mutlak,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan tugas Polri dalam mengusut perkara BW, setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan.
Terkait dengan penahanan, Waskito tidak mau berkomentar banyak karena itu bukan lagi kewenangannya. “Saya tidak tahu. Itu nanti kewenangan kejaksaan,” kata Waskito.
BW ditetapkan sebagai tersangka karena ketika menjadi pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam.
BW yang ditangkap pada 23 Januari 2015, ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini.(Cnn/Dod)