Di NTB 20 Ribu Orang Pecandu Narkoba

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan pecandu narkoba di provinsi seribu masjid itu mencapai 20 ribu orang.

“Secara nasional penyalahguna narkoba 4,2 juta orang dan kecanduan 1,8 juta orang. Sedangkan di NTB ada 20 ribu orang,” kata Kepala BNN NTB Kombes Pol Srianto di Mataram, Kamis (17/9/2015).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian BNN, penyalahguna narkoba di NTB tahun 2014 diprediksi mencapai 51.519 jiwa dari total populasi penduduk mencapai 3.423.300 jiwa atau 1,50 persen merupakan pengguna narkoba.

“Yang banyak ini penyalahguna narkoba karena coba-coba, kemudian narkoba dengan penggunaan jarum suntik dan nonsuntik,” katanya.

Menurut dia, meski secara nasional jumlah penyalahguna narkoba di NTB masih dibawah rata-rata nasional yakni 2,1 persen, namun provinsi itu masuk dalam status darurat narkoba. Hal ini menyusul meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

“Memang untuk pecandu berat narkoba di NTB turun, tetapi justu yang coba-coba dengan narkoba ini kecenderungannya naik,” ujarnya.

Srianto menuturkan, kenaikan pemakai dan penyalahguna narkoba ini banyak terjadi di kalangan generasi muda, khususnya remaja dan anak-anak.

“Dari 20 ribu pemakai narkoba itu, yang banyak adalah remaja, anak-anak dan orang dewasa,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan arahan pemerintah dan BNN pusat, saat ini pihaknya tengah fokus untuk memutus dan memberantas peredaran narkoba, termasuk merehabilitasi para pengguna narkoba. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Karena secara nasional, lanjut Srianto, pemerintah telah menargetkan 100 ribu pengguna narkoba harus masuk pusat rehabilitasi. NTB sendiri diberi target mampu merehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 1.588 orang. Namun, yang baru tertangani masuk rehabilitasi baru 280 orang.

Meski demikian, dia tidak menampik ada kesulitan memenuhi target tersebut, bahkan secara nasional target 100 orang rehabilitasi penyalahguna narkoba kemungkinan sulit bisa terealisasi. Hal ini tidak terlepas minimnya penyebaran informasi kepada masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Belum lagi ditambah kesadaran masyarakat soal rehabilitasi juga masih kurang.

“Jadi ada kesan masyarakat ini takut, kalau direhabilitasi itu akan di penjara, padahal tidak. Mereka ini dirawat hingga sembuh dan tidak tergantungan lagi dengan narkoba,” tambahnya.

Untuk itu, guna mendorong rehabilitasi narkoba tersebut, pihaknya terus melakukan penyuluhan ke tengah masyarakat, termasuk melakukan sosialisasi melalui media masa baik cetak maupun elektronik, termasuk melakukan kampanye pemberantasan narkoba melalui media sosial.

Selain itu, Srianto mengatakan peran Pemerintah Provinsi NTB guna memberantas narkoba sudah bagus. Terbukti, dengan dihibahkannya lahan seluas 8 hektare untuk pembangunan pusat rehabilitasi pecandu dan pemakai narkoba di Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Diharapkan, dengan bantuan lahan tersebut, pembangunan pusat rehabilitasi narkoba di NTB tahun 2016 bisa di wujudkan. Nantinya, fasilitas rehabilitasi narkoba ini akan dilengkapi dengan berbagai sarana, seperti pusat kesehatan, dan sarana olah raga.(Ant/Sun)

Share