TRANSINDONESIA.CO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menelusuri keterlibatan Wali Kota setempat, Achmad Mahifa dalam kampanye salah satu calon Wali Kota – Wakil Wali Kota pada 13 September 2015.
“Jika hasil penelusuran mengarah pada keterlibatan Achmad dalam berkampanye , maka bersangkutan bakal disidangkan,” kata Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu, Kota Tidore Kepulauan, Amir Jabar di Ternate, kemaren.
Menurut dia, Wali Kota selaku kepala daerah harus mengantongi izin cuti kampanye, jika tidak maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan mengajak orang lain untuk mendukung salah satu calon tertentu.
Jika itu dilakukan maka telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Achmad dilaporkan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon walikota yang dilaksanakan di pantai Tugulufa, Minggu (13/9/2015).
Bersangkutan dilaporkan terlibat dalam kegiatan jalan sehat dan senam yang digelar pasangan calon Muhammad Hasan Bay – Mochtar Sangaji.
“Panwaslu akan melakukan pengkajian sesuai ketentuan Undang – Undang terkait laporan tersebut, apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak, karena Wali Kota bisa berkampanye saat waktu libur atau mengantongi surat cuti,”tegas Amir.
Dia mengatakan, pihak Panwaslu akan melakukan rapat koordinasi dengan Panwascam guna mengungkapkan keterlibatan Wali Kota, karena hingga saat ini pihaknya belum menerima surat cuti berkampanye yang disampaikan oleh bersangkutan.
“Surat cuti Wali Kota belum dimasukkan kepada Panwaslu. Kami pun akan mengembangkan pernyataannya yang dinilai mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 atau tidak,” kata Amin.
Sementara itu, terkait keterlibatan sejumlah oknum PNS dalam kegiatan tersebut, menurut Amir, itu tidak dalam kategori melanggar.
Kehadiran PNS hanya berpartisipasi dan tidak terlibat menggunakan atribut kampanye maupun melakukan tindakan yang mengajak orang lain untuk memilih pasangan calon tersebut.(Ant/Kum)