Panitia Bon Jovi Tak Becus, Pemalsu Tiket Ditangkap

Bon Jovi
Bon Jovi

TRANSIANDONESIA.CO – Aparat Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap, FG, 31 tahun, pelaku penjual tiket palsu konser Bon Jovi. FG berhasil ditangkap setelah petugas menjebaknya di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/9/2015).

Dengan pengalaman sukses menjual tiket konser musik grup band Noah tahun lalu, membuat FG dipercaya untuk mencari tiket Bon Jovi. Seorang agen bernama Fatma Zochra memesan 299 tiket. 299 tiket itu ternyata palsu sehingga ratusan orang tak dapat menonton konser grup band asal Amerika Serikat itu di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/9/2015), lalu.

“Dia pernah menjual tiket konser Noah, tetapi tidak ada masalah. Sekarang dia bermasalah karena menjual tiket palsu. Dia penjual tiket, tapi bukan agen resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2015) kemarin.

Krishna menjelaskan, pada 29 Juni, FG mengirim broadcast message ada tiket konser Bon Jovi. Kemudian Fatma tertarik dan mengcopy lalu meneruskan broadcast message FG. Namun FG telah mengganti nominal harga tiket asli. Teman pelapor banyak yang tertarik dan memesan tiket mencapai 299 lembar.

Menurut Krishna, tiket yang ditawarkan tersebut lebih murah daripada tiket harga asli sehingga membuat banyak pihak tertarik. Pelapor secara total mentransfer dana sebesar Rp306.900.000.

Pada hari konser, 11 September 2015, tiket-tiket tersebut diketahui sebagai tiket palsu ketika gagal di scan pada pemeriksaan tiket. Para pemilik tiket dari FG tidak dapatt memasuki acara konser dan keseluruhan tiketnya dinyatakan palsu.

Setelah dilakukan penjebakan, akhirnya, pada hari Minggu lalu, aparat kepolisian menangkap FG di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Tersangka mengaku mendapatkan tiket tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Dia memesan tiket dari orang lain. Tetapi orang itu sampai saat ini tak ada. Dia tidak bisa sebutkan orang itu,” kata Krishna.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Akibat pemalsuan tiket, ratusan orang tak bisa menyaksikan aksi Bpn Jovi diatas panggung, selain itu uang mereka tak tahu harus kemana diminta kembali.

“Panitianya tak becus, sampai bisa kebobolan. Uang kami harusnya dikembali panitia,” kata salah seorang korban penipuan tiket palsu.(Dam)

Share