TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan di Kuwait hari Selasa (15/9/2015) telah menjatuhkan hukuman mati untuk tujuh orang terkait pemboman sebuah masjid Syiah di Kuwait City Juni lalu yang menewaskan 26 orang dan melukai 227 lainnya.
Dua puluh sembilan orang diadili atas tuduhan berperan dalam ledakan itu, yang menghantam Masjid Imam Shadiq ketika berlangsung shalat Jumat. Delapan terdakwa dijatuhi hukuman antara dua sampai 15 tahun penjara, sementara 14 orang dibebaskan.
Kelompok itu termasuk tujuh warga Kuwait, lima orang Saudi, tiga warga Pakistan dan 13 orang Arab tak berkewarganegaraan.
Sebuah kelompok yang berafiliasi dengan ISIS, yang disebut Provinsi Najd, mengaku bertanggung jawab atas pemboman itu serta dua pemboman lainnya di masjid Syiah di Arab Saudi pada sekitar waktu yang sama.
Kelompok ekstremis Sunni yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS menganggap Syiah sebagai bidah dan telah menarget umat Syiah dalam serangan-serangan di seluruh kawasan itu.(Voa/Fen)