TRANSINDOENSIA.CO – Polisi Perairaan (Polair) Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu yang biasa memasok barang haram itu ke Kepulauan Seribu. Kedua orang itu adalah Roy dan Azizi Pranolo.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Metro Jaya, Kompol Edi Guritno mengatakan, dari tangan Roy yang dikketahui sebagai bandar ditemukan sabu seberat lima gram. Sementara, Aziz bertugas sebagai kurir yang kerap membawa masuk sabu ke Pulau Seribu.
Dikatakan, Edi, keduanya diringkus di dua rumah berbeda di Kampung Yanis, RT11/10, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat. Ada beberapa anak buah kapal (ABK) yang kerap menjual sabu paketan kecil ke lokasi-lokasi wisata di Pulau Seribu, dan Pulang Harapan.
“Kebetulan ada satu yang tertangkap, lalu kita interogasi,” katanya, Selasa (8/9/2015).
Berdasarkan interogasi itu, kata Edi, ternyata kurir itu mengambil sabu di wilayah Kampung Yanis di Tambora, Jakarta Barat. Kemudian Polisi meringkus Roy yang menguasai lima gram sabu itu di Kampung Yanis.
Sedangkan, Aziz-sang kurir mengambil sabu dari pengedar paketan kecil lain bernama Agus di Kampung Yanis. “Waktu kami ringkus, Aziz baru saja ambil barang di rumah Agus di Kampung Yanis,” kata Edi.
Namun, polisi gagal meringkus pengedar bernama Agus. Lebih lanjut dia mengatakan, polisi terus berusaha membaca sistem peredaran narkoba di Pulau Seribu. Sejauh ini, kata Kompol Edi, polisi mendeteksi para ABK yang kerap ‘nyambi’ jadi kurir sabu lantaran pemakai juga.
“Jadi si Aziz ini ngakunya pemakai. Tapi mungkin juga Dia mengedarkan sabu,” katanya.(Min)