Komplotan Modus Geser Tas Dibekuk

Polres Metro Jakarta Selatan memperlihatkan tersangka dan barang bukti komplotan pencurian dengan modus geser tas.(TRANSINDONESIA.CO/Dam)
Polres Metro Jakarta Selatan memperlihatkan tersangka dan barang bukti komplotan pencurian dengan modus geser tas.(TRANSINDONESIA.CO/Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri tas dengan modus menggeser tas pengunjung restoran. Tiga pelaku tersebut yaitu JH alias Solir, 36 tahun, AP alias Kepet, 25 tahun dan BJ alias Bebi, 24 tahun, ketiganya merupakan pengangguran. Sementara itu satu orang lainnya, PN masih DPO.

“Cara kerja mereka ketika di restoran sedang ada orang makan, ada yang lengah, mereka ambil tas dengan cara menggeser. Pelaku bagi tugas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2015).

AKBP Audi kembali mengatakan, dua dari tiga pelaku yang berhasil diciduk, terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri.

Saat beraksi, kata AKBP Audi, pelaku tidak butuh waktu lama untuk memindahkan tas. Waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu menit.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat para tersangka melakukan aksinya di salah satu mall di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Korban yang sedang makan di salah satu restoran di mall tersebut kehilangan tas ransel hitam miliknya yang berisi laptop, buku tabungan, flashdisk dan dokumen penting lainnya,” ungkap AKBP Audi.

AKBP Audi kembali menjelaskan, dalam melakukan pembagian tugas, JH bertugas mengeksekusi (menukar tas), AP membawa tas keluar restoran, BJ mengalihkan perhatian korban. Setelah mendapatkan barang hasil curian, dikatakan Audi pelaku selanjutnya menjual laptop hasil kejahatannya ke penadah di Jakarta Pusat.

“Barang bukti yang disita satu keping rekaman CCTV, dua belas unit handphone, satu unit powerbank, dua unit charger handphone, satu buku tabungan Bank BNI 46, enam dompet dan tas,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Dam)

Share