Tiga Sopir Bawa Kabur Angkot Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak tiga orang sopir mobil angkot ditangkap aparat Polsek Bekasi Kota, lantaran nekat mencuri mobil angkutan umum T20 jurusan Pulogadung- Perumnas 1 milik bosnya sendiri pada Rabu (2/9/2015).

Ketiga pelaku masing-masing Komar alias Buluk, 39 tahun, Dedy, 31 tahun dan Sobrih, 61 tahun. Mereka berhasil ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya di wilayah Serang, Banten.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, ketiganya mencuri mobil angkutan milik bosnya berinisial JM alias Kopral di Kampung Rawa Bebek, RT001/RE 001, Kota Baru, Bekasi Barat.

“Ketiga sopir dari angkutan milik korban yang baru dibeli,” kata Doddy, Kamis (3/9/2015).

Aksi pencurian itu, kata Kapolsek, terjadi sekira pukul 04.00 WIB dan pelaku memang sudah lama mengincar mobil angkot itu. Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku memerankan aksi berbeda.

Komar sebagai otak pencurian beraksi dengan membuka pintu kanan angkutan menggunakan kunci duplikat, sementara Sobri dan Dedi bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Diketahui pula, bahwa salah satu pelaku masih saudara dari korban. “Rupanya pelaku masih punya hubungan saudara, makanya dia bisa menduplikasikan kunci, mereka pun punya kunci kontak aslinya,” jelasnya.

Korban sangat terkejut saat menemui mobil angkot dengan nomor polisi B 1426 MV telah raib. Korban lalu langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. “Korban cek ke rumah pelaku di Kranji dan Pondok Ungu usai kejadian katanya tidak ada. Makanya korban pun curiga,” jelasnya.

Selang empat jam usai kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui sedang dalam perjalanan menuju Serang, Banten. Polisi lalu dengan mudah meringkus para pelaku. “Mereka mengaku akan menjual kendaraan itu ke Serang,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya kunci kontak asli angkutan T20, kunci duplikat, serta kendaraan yang dicuri berupa mobil angkot T20 bernomor polisi B 1420 WV.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Min)

Share