TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Agung menjalani pemeriksaan petugas Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Ditreskrimum Polda Sumut di Jakarta, Selasa (1/9/205).
“Penyidik Ditreskrimum Poldasu sedang memintai keterangan Agung Laksono terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Labusel Sumut. Pemeriksaan terhadap Agung Laksono itu dilakukan di Kantor Pusat Golkar Jakarta,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (1/9/2015).
Menurut Helfi, penyidik memintai keterangan Agung Laksono terkait keabsahan tandatangannya dalam surat dukungan Partai Golkar terhadap pasangan calon Usman-Alwi di Labusel. Diduga, dalam surat dukungan itu, tanda tangan Agung Laksono telah dipalsukan.
Pemeriksaan Agung Laksono lanjut Helfi untuk menentukan langkah lanjut penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Penyidik memintai keterangan Agung Laksono untuk mengetahui secara pasti terkait keabsahan tandatangan beliau dalam surat itu. Nanti hasilnya akan diinformasikan lagi,” tambahnya.
Dijelaskannya, kasus itu terungkap setelah ketua KPU Labusel merasa curiga atas tandatangan Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono yang mendukung Paslon Usman-Alwi.
Kecurigaan ini oleh beberapa sebab seperti penomoran SK baru dilakukan saat mendaftar dan lain-lain. Beranjak darisitu, KPU Labusel berinisiatif melakukan klarifikasi ke Golkar.
Dimana hasilnya mengejutkan, Golkar membantah dukungan terhadap paslon tersebut. Inisiatif ini dinilai KPU Sumut langkah yang tidak tepat, sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus pemalsuan SK oleh paslon Usman-Arwi tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/960/VIII/2015 SPKT II tertanggal 13 Agustus 2015.
Berdasarkan laporan itu, petugas Ditreskrimum Poldasu menggeruduk Kantor KPU Labusel di Jalan Pancasila, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Jumat (28/8/2015).
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting di KPU Labusel, berupa rekomendasi Partai Golkar dari kedua kubu, petugas juga menyita berkas pencalonan salah satu pasangan calon bupati Labusel.
Ketua KPU Labusel Imran Husaini Siregar yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen penting di KPU Labusel oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Sejumlah dokumen yang disita, yakni, dua SK Golkar 1117, 1112, Surat Golkar nomor B149 dan tanda terima berkas pendaftaran tanggal 28 Juli atas pasangan Usman dan Arwi Winata.(Dri)