Standar Kompetensi Penguji SIM Perlukah?

Uji praktek SIM
Uji praktek SIM

TRANSINDONESIA.CO – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bentuk legitimasi kompetensi, yang menunjukan adanya previlage atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji baik administrasi, teori, simulasi, dan paraktek.

Pemilik SIM dianggap telah memiliki pengetahuan (tentang hukum/aturan/ peraturan/perundang-undangan, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor), memiliki keterampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya serta memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.

Oleh sebab itu untuk memperoleh SIM wajib diuji oleh petugas penguji SIM yang memiliki standar kompetensi.

Kepolisian atau PNS yang bekerja pada kepolisian (dibidang pengujian SIM) yang memiliki kompetensi harus sudah disertifikasi (diakui dan teruji kompetensinya) di bdang :
1. Pengetahuan tentang :
a) hukum/perundang-undangan yang berkaitan dengan LLAJ (kamseltibcarlantas).
b) kendaraan bermotor dan cara mengendarai di jalan raya; pengetahuan tentang kendaraan bermotor, keterampilan tentang teknik kendaraan bermotor, teknik mengendarai kendaraan bermotor tingkat safety, defensive, bahkan speed drive.
c) etika berlalu lintas memerlukan kesadaran moral untk mendukung terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas suatu bangsa.
d) tanggung jawab kepada publik
2. Memiliki keterampilan mengendarai kendaraan bermotor (roda dua, roda empat/ebih),
baik untuk safety driving/riding, defensive drivng/riding, speed driving yang terkualifikasikan sebagai instruktur danpenguji.
3. Menguasai teknik pengujian teori, simulasi dan praktek: teori, simulator, praktek maupun di ruang kesadaran.
4. Memahami dan mampu menganalisa akan sikap dan sifat peserta uji SIM pada saat di ruang kesadaran.

Ruang kesadaran ini sebagai ruang pemantauan atas kesadaran para peserta uji SIM sebelum dan sesudah mengikuti uji sim. (CDL-Jkt240815)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment