Setelah Geledah Kantor dan Rumah, Kini Kejagung Periksa Gatot di KPK

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti mengenakan rompi tahanan KPK.(Dod)
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti mengenakan rompi tahanan KPK.(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Setelah berkomunikasi dengan KPK, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan hari ini Kamis (13/8/2015) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (non aktif) Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK terkait kasus korupsi dana bantuan social (Bansos).

“Karena lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan di sana. Lagi pula saat ini Gatot merupakan tahanan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana, Kamis (13/8/2015).

Selain itu, Tony juga menyebutkan bahwa KPK akan membantu pula apabila ada bukti-bukti yang dimiliki KPK dan terkait dengan korupsi bansos. Sejauh ini, Kejagung memang belum menetapkan satu orang pun tersangka.

“Kalau nantinya ada bukti yang terkait dan dimiliki KPK, akan difasilitasi juga,” ujar Tony.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh jaksa sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Juli 2015 lalu. Kasus yang tengah digarap itu merupakan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut.

Di antara saksi yang sudah diperiksa termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Nah, hari ini jaksa berencana untuk memeriksa Gatot yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

KPK sendiri menetapkan Gatot sebagai tersangka di kasus yang berbeda dengan yang disidik Kejagung. Gatot dijadikan tersangka bersama istri keduanya, Evy Susanti dalam kasus suap hakim PTUN.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK Geledah Kantor Gubernur

Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2015), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) selama 9 jam lebih dan menyita sejumlah dokumen hingga hardisk disita dalam penggeledahan itu.

Penggeledahan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan dimulai dari ruang Biro Keuangan seterusnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara.

Hingga malam, penyidik KPK keluar dari kantor BKD Provinsi Sumatera Utara dengan membawa sejumlah dokumen yang disatukan lalu diikat, beberapa plastik, tas, dan koper. Namun, belum diketahui secara pasti dokumen apa saja yang telah disita.

Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah staff di Pemprov Sumut tampak keluar masuk diruangan BKD Provinsi Sumatera Utara.

“Saya menyaksikan saja. Ini ya ada kaitan nya sama operasi tangkap tangan kemarin,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman Hasibuan kepada wartawan usai keluar dari ruangan BKD.

Menurut Sulaiman, didalam ruangan tersebut, terdapat belasan penyidik KPK. Ruangan sekretaris dan bendahara juga turut digeledah oleh penyidik KPK.

“Berkas di biro keuangan dan berkas di BKD ada diperiksa, dokumen ada diambil, dokumen yang diambil itu ada yang di ruangan bendahara. Hardisk ada juga diambil,” sambung Sulaiman.

Tak hanya disitu, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Gatot di Jalan Seroja, Medan Sunggal dan rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Medan. Dari rumah pribadi Gubernur Gatot, penyidik KPK membawa dua koper dan sejumlah dokumen. Setelah itu, mereka langsung menyambangi Kantor Gubernur Sumut untuk bergabung dengan tim penyidik KPK lainnya yang sudah berada disitu.

Penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.(dtk/dod)

Share
Leave a comment