Malaysia Pulangkan Mayat TKW Asal Lampung

                 Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Jenazah tenaga kerja wanita asal Lampung, Muntiani binti Pani (43) yang meninggal di Malaysia telah dipulangkan dan tiba di Lampung, Sabtu (15/8/2015) sore.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung, Sumarju, di Bandarlampung, Minggu, keluarga almarhumah yang berada di Pulau Penang Malaysia meminta bantuan KJRI Penang untuk memulangkan jenazahnya.

Almarhumah merupakan warga Desa Sumber Baru, Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah yang bekerja di Kedai Kopi di daerah Komtar.

Jenazah TKW asal Lampung yang meninggal karena sakit ini, diberangkatkan dari Penang melalui Kuala Lumpur, pada 14 Agustus. Selanjutnya Jenazah diberangkatkan dengan Pesawat Kargo Garuda Indonesia dari Cengkareng pukul 15.25 WIB, dan tiba di Bandara Raden Intan II Lampung sore harinya.

Pemulangan Jenazah berdasarkan Surat Plt. Direktur Perlindungan TKI dan BHI Kementerian Luar Negeri Nomor 15890/WN/08/2015/65 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Almarhumah diketahui baru selesai cuti di kampung halaman. Saat di Malaysia almarhumah Muntiani bekerja pada dua majikan yang berbeda selama tiga minggu dan satu bulan.

Dalam surat disebutkan, kerabat almarhumah Adrian Prayoga alias Solihin menyerahkan uang 3.000 ringgti malaysia (RM). Dana ini berasal dari Majikan 2000 RM dan sisanya dikumpulkan oleh teman-teman kerja almarhumah.

“Selama di Malaysia almarhum menerima upah sistem harian. Diperkirakan gajinya telah dikirimkan kepada keluarganya di Tanah Air,” ujar Adrian pula.

Pemulangan jenazah TKW ini dihadiri pejabat Dinas Sosial Provinsi Lampung diwakili Kasi KTKPM Yulya Elva, Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Lampung Tengah, Kasi Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lampung Tengah Rohyan, dan Kades Seputih Banyak Nasikin sebagai wakil dari keluarga.

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI memberikan perlindungan kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.

Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan perwakilan negara asing atau organisasi internasional di Indonesia.

Perlindungan yang diberikan antara lain perlindungan hak WNI dan BHI, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan serta penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.

Pelayanan lain yaitu konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri, pendampingan WNI bermasalah termasuk perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asalnya.(ant/dri)

Share
Leave a comment