Jaringan Guangzhou – Jakarta Seludupkan Narkoba Senilai Rp200 M

Penyeludupan Narkoba jaringan Guangzhou Cina – Jakarta berhasil digagalkan.(TRANSINDONESIA.CO-Her)
Penyeludupan narkoba jaringan Guangzhou-Jakarta berhasil digagalkan.(TRANSINDONESIA.CO-Her)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 94 Kg dan 112.189 butir Ecstasy, jaringan Internasional Guangzhou,Cina – Jakarta. Aparat juga menangkap 4 orang WNA China yang terlibat di jaringan ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama antara Dirjen Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Agustus 2015 lalu, yang berhasil menangkap 2 orang warga negara Tiongkok berinisial YMCB dan CSW. Keduanya ditangkap di Terminal kedatangan 2D Bandara setelah mendarat dari penerbangan Malaysia Airlines dengan rute penerbangan Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta.

“Petugas Bea Cukai yang curiga dengan keduanya lalu memeriksa tas dan mendapatkan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 6 Kg,” kata Tito dalam konferensi pers di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Kamis (27/8/2015). Dalam rilis tersebut hadir pula Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan jajarannya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan pengungkapan berawal pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB di Terminal 2D Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta, Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai bagasi dari 2 orang penumpang yang diketahui berjenis kelamin laki-laki yang berinisial YMCB dan CWS yang merupakan penumpang Pesawat Malaysia Airlines MH-377 tanggal 09 Agustus 2015 rute Guangzhou-Kualalumpur-Jakarta, Indonesia.

“Karena dari X-Ray terlihat bahwa ada sesuatu yang mencurigakan dari masing-masing dinding koper,” katanya.

Dari kecurigaan tersebut selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan badan secara detail sehingga diketahui dari masing-masing koper pada bagian dinding kedapatan membawa 10 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3.000 gram atau dengan berat bruto keseluruhan 6.000 gram.

Dari penemuan tersebut, kata Kapolres, pihak Bea Cukai kemudian menyerahkan barang bukti tersebut kepada Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan pengembangan dengan tehnik Control Delivery.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di Lantai 3 Kamar 368 Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki warganegara China yang berinisial PCP yang diduga sebagai orang yang mengambil 2 (dua) buah koper yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dibawa oleh YMCB dan CWS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali menuju Apartemen Marina Ancol Tower D Lantai 26 Kamar 19BE, Jakarta Utara, yang merupakan tempat dimana tersangka sebelumnya berangkat menuju Hotel Mega Anggrek untuk mengambil Narkotika jenis shabu.

Dari apartemen kamar 19BE tersebut, petugas menemukan 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis ecstacy warna kuning dengan logo “love”, 63 (enam puluh tiga) kardus berisikan 300 (tiga ratus) Kg soda api, 1 (satu) buah Passport asli yang dikeluarkan oleh negara China yang berinisial NKF dan 1 (satu) buah Kartu Identitas yang dikeluarkan oleh negara China yang berinisial NKF, yang seluruhnya diduga milik jaringan internasional tersangka PCP.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Lobby Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki warganegara China a.n. NKF, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan pengembangan kembali menuju Apartemen Green Bay Tower E Lantai 10 Kamar BL, Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dan ditemukan lagi barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 88.000 (delapan puluh delapan ribu) gram dan 186 (seratus delapan puluh enam) butir diduga Narkotika jenis ecstacy warna kuning logo “love”.

Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB di Apartemen Mediterania Garden Residences Tower A Lantai 36 Kamar JB, Tanjung Duren, Jakarta Barat, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis ecstacy sebanyak 112.000 (seratus dua belas ribu) butir warna kuning dan hijau dengan logo seluruhnya “love”.

Total keseluruhan Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 (empat) orang, inisial YMCB,CWS, PCP dan NKF yang seluruhnya merupakan warganegara China dengan total keseluruhan barang bukti 94.000 (sembilan puluh empat ribu) gram Narkotika jenis shabu, 112.189 (seratus dua belas ribu seratus delapan puluh sembilan) butir ecstacy dan 63 (enam puluh tiga) kardus berisikan 300 (tiga ratus) Kg soda api.

“Diduga Narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur udara yang dikemas selanjutnya disamarkan dengan cara dicampur dengan soda api,” tambahnya.

Bila dihitung secara nominal bila harga Shabu per gramnya Rp. 1.600.000,- maka omzet diperkirakan Rp. 150.400.000.000,-dan bila harga Ecstacy per butirnya Rp. 500.000,- maka omzet diperkirakan Rp. 56.094.500.000,-jadi total kerugian negara seluruhnya adalah 206.494.500.000,.

Dengan demikian, kata Kapolres, dari pengungkapan ini petugas berhasil menyelamatkan 376.000 orang anak bangsa dari jeratan shabu bila 1 (satu) gram dikonsumsi 4 (empat) orang dan 112.189 orang anak bangsa dari jeratan ecstacy bila 1 (satu) butir dikonsumsi 1 (satu) orang.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pasal 114 ayat (2)juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(Dam/Her)

Share
Leave a comment