BNN Temukan Zat Narkoba Jenis Baru

Narkoba
Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan zat baru yang dapat membuat pemakainya kecanduan.

Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengaku, berdasarkan hasil uji laboratorium, jenis obat baru itu cannabis sintetik.

“Betul, lab BNN temukan zat baru, namanya CB-13, dengan nama kimia naphtalen metanone -1yl (4-penthyloxinaphthalen -1yl),” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2015).

Slamet menambahkan, zat baru tersebut ditemukan dari sampel metamfetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA/ekstasi yang awalnya, sebagai obat psikiatris eksperimental yang diuji lembaga anti narkoba tersebut.

Adapun zat baru itu dikemas dalam bentuk tablet berwarna coklat krem dengan logo bintang mercy.

“Itu kami dapat dari sampel barang bukti yang tidak bisa kita rinci dari mana,” imbuhnya.

Sementara itu, dampak yang bisa ditimbulkan jika mengonsumsi obat tersebut, membuat saraf penggunanya akan akan berubah dengan cepat. Alhasil, pengonsumsi obat tersebut serasa nge-fly dan kecanduan.

“Dampaknya sama dengan mengonsumsi sabu ataupun pil ekstasi, bisa membuat kecanduan juga,” sambungnya.

Meski demikian, zat tersebut belum termuat dalam pembagian golongan barang haram yang tertuang pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini zat baru, jadi belum masuk UU Narkotika, jadi perlu direvisi peraturannya,” pungkasnya.(okz/dam)

Share
Leave a comment