![Narkotika jenis sabu.(dok)](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/09/narkoba-jenis-sabu.jpg)
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria warga Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kamis (27/8/2015) dini hari di kediamannya. Ali Abin Satria, 36 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online, ditangkap karena memiliki narkotika jenis shabu.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk, mengatakan penangkapan dilakukan setelah dirinya mendapat informasi dari warga yang mencurigai adanya aktifitas mencurigakan dari rumah kontrakan pelaku.
Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku yang terletak di Jalan Teluk Gong Raya Nomor 16, Kampung Kebon Pisang, RT08/RW07, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Pukul 01:30 WIB sembari melakukan operasi cipta kondisi.
“Kami segera melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui bahwa tersangka sedang berada didalam rumah, kami segera melakukan penggeledahan di ruangan dan melakukan penangkapan setelah menemukan narkoba dari pelaku,” kata Bungin, Kamis (27/8/2015).
Menurutnya, pelaku menyembunyikan sabu di sebuah kotak rokok yang tergeletak di lantai dalam kamar pelaku dan berisi sebuah bungkus plastik bening besar yang di dalamnya terdapaat 10 bungkus plastik bening kecil dengan berat total 3,84 gram kristal bening narkotika golongan satu.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan apakah dia hanya memakai saja atau ikut menjadi kurir dan terlibat dari jaringan narkotika tertentu,” katanya.
Pengakuan sementara, pelaku mengaku hanya membeli sabu tersebut dari seorang pria yang baru dikenalnya beberapa bulan terakhir dan bertransaksi di rumahnya.
“Itu untuk saya pakai sendiri, soalnya sejak sma memang saya sering pakai sama teman-teman,” kata pelaku kepada penyidik Polsek Metro Penjaringan.(Min)