Dua Wartawan Inggris Akan Disidang

Kanan-Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.(Transindonesia.co - Yan)
Kanan-Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.(Transindonesia.co – Yan)

TRANSINDONESIA.CO – Dua warga Negara Inggris yang bekerja di salah satu media (wartawan) akan menjalani proses hukum pelangaran undang-undang administrasi.

Kedua wartawan itu ditangkap saat berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Mengenai warga Inggris sampai saat ini sudah terbuktikan dengan lebih dari dua alat bukti yang sah oleh kawan-kawan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi di kantor Imigrasi Batam,” kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Sampai saat ini berkas perkara keduanya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan segera menjalani persidangan.

“Maka tentu akan dinyatakan lengkap dan dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan tersangka dan penyerahan barang bukti,” kata Ronny.

Dua warga Inggris itu, kata Ronny, melakukan kegiatan di daerah dimana mereka ditangkap karena tidak menggunakan izin. Mereka datang dengan menggunakan izin kunjungan dan kemudian mereka melakukan aktivitas tadi sebagai jurnalis.

“Dimana kita juga terkait dengan aparat yang tertangkap tangan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kemudian diserahkan kepada Polisi Batam. Jadi kami menindaklanjuti apa yang sudah kita latihkan berulang-ulang,” katanya.(Yan)

Share