Polisi Bekuk 7 Pengedar Sabu dari Lapas

Pengedar narkoba.(Min)
Pengedar narkoba.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Cilincing menangkap tujuh pengedar narkotika jenis sabu di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2015). Dari pemeriksaan tersangka, terkuak peredaran barang haram tersebut dikontrol dari lapas. Salah satu pengontrol peredaran narkoba diduga narapidana di lapas.

Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Yansah, 25 tahun, Nurhasan, 30 tahun; Zaenudin, 45 tahun; Ilyas, 41 tahun; Ralfi, 34 tahun, Dwi Anton, 45 tahun, dan Desi.

Dari ketujuh tersangka, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik berisi 1 gram sabu, 4 bungkus plastik berisi 4,5 gram, 1 ikat pinggang, 2 unit telepon genggam, 3 butir ekstasi, 1 tas kecil, 1 bungkus plasti berisi 12 gram, serta 1 celana panjang milik pelaku tempat menyimpan sabu. Total keseluruhan seberat 19 gram atau senilai sekitar Rp30 juta

Kapolsek Metro Cilincing Kompol Edy Purnawan mengatakan, salah satu narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba berada di sebuah lapas di kawasan Tangerang, Banten. Polisi masih menyelidiki lebih dalam dugaan itu.

Kompol Edy menjelaskan, salah seorang tersangka, Yamsah, 25 tahun, merupakan pengedar yang diduga kaki tangan seorang pria berinisial ADR. ADR inilah yang diketahui seorang narapidana.

Trans Global

“Jadi begini, Yamsah ini seorang pengedar sabu dan diduga dikendalikan seorang napi bernama ADR. Yamsah mendapatkan barang haram itu di Kawasan Bintaro melalui anak buah ADR yang hingga kini masih diselidiki keberadaannya,” kata Kapolsek di Mapolsek Metro Cilincing, Jumat (7/8/2015).

Kapolsek menjelaskan, untuk mendapatkan sabu tersebut Yamsah membeli barang itu dengan cara berkomunikasi melalui handphone ADR.

Kemudian, kata Kapolsek, Yamsah mentransfer sejumlah uang ke rekening ADR. Ketika uang sudah ditansfer, anak buah ADR langsung menaruh barang itu di suatu tempat yang sudah diketahui Yamsah.

Edy menegaskan, pihakya masih mengecek kebenaran transfer uang dari Yamsah ke ADR. “Masih kita cek dulu kebenarannya,” katanya.

Ketujuh tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Min)

Share