Waspada Modus Baru Perampokan di Bekasi

Kawanan pelaku begal modus baru yang ditangkap Polsek Bekasi Timur.(Min)
Kawanan pelaku begal modus baru yang ditangkap Polsek Bekasi Timur.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Warga masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dengan modus operandi kejahatan yang tergolong baru yakni memancing korbannya dengan menggunakan handphone yang sengaja ditinggal di suatu tempat. Modus baru ini terungkap setelah petugas Polsek Bekasi Timur menangkap Lima dari 12 tersangka begal sepeda motor. Mereka ditangkap dari tempat persembunyiannya, kemarin.

Menurut Kapolsek Bekasi Timur, AKP Imam Irawan, kawanan perampokan berjumlah 12 orang yang beraksi melakukan aksi perampokan dengan modus baru tersebut beraksi di Lapangan Serbaguna Persikasi, Jalan Sersan Aswan RT 01/09, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa 4 Agustus 2015, sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, para pelaku selain menganiaya korban bernama Elikino Warumu, 24 tahun, juga merampas sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.

Menurut Kapolsek Bekasi Timur, modus kawanan pelaku ini terbilang baru dan cukup meresahkan karena beroperasi lebih dari 10 orang. Aksi kawanan pelaku ini, berpura-pura meletakkan ponsel, kemudian setelah ditemukan ‘korbannya’, pelaku menelepon kemudian janjian ketemuan dan diming-imingi uang sehingga korban pun datang.

Begitu juga yang terjadi terhadap Elikino, saat dia menemukan ponsel ditelepon seseorang yang mengaku bernama Zaenal, “Telepon itu supaya diantar ke lapangan Persikasi dan ada imbalannya,” ujar Kapolsek, sambil mengatakan saat korban datang mengendarai sepeda motor B 3376 KTC dan menyerahkan ponsel, tiba-tiba datang beberapa orang memukulinya.

Setelah korban tidak berdaya kawanan pelaku lain merampas dompet dan sepeda motor yang dikendarai korban, membuat korban tidak berdaya,kemudian melapor ke Polsek Bekasi Timur.

Dari pengembangan itu, polisi menangkap lima dari 12 pelakunya, “Dari lima orang yang tertangkap, dua orang merupakan penjahat kambuhan curanmor bernama Hendrik dan Jamal,” ucap Kapolsek, Kamis (6/8/2015).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Jamaludin, Ade Septiadi, Wahyu Purnomo, Angghi Fahmi Rubianto, dan Hendrik Nasution.

Kawanan begal ini, kata Kapolsek, merupakan kelompok yang biasa tawuran di Kota Bekasi. Hasil penyelidikan mengatakan, Hendrik baru pertama kali melakukan aksi tersebut, sedangkan otak kejahatan disebut bernama Eko.

Hasil pencurian dijual ke Cikupa, Tanggerang. Hendrik dan Jamal ditangkap bersama dengan empat kawanan pencuri lainnya saat hendak bertransaksi.

Akibat ulah mereka, keenam pencuri dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek pun menghimbau warga Bekasi untuk waspada terhadap modus baru ini dan tidak mudah percaya saat diminta janjian dengan orang yang tak dikenal. “Kalau perlu janjian depan Polsek,” tuturnya.(Min)

Share