TRANSINDONESIA.CO – Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, Razman Arif Nasution mengatakan istri muda Gubernur Sumut, Evy Susanti ternyata membuat surat yang ditujukan ke Pengacara Kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Ia mengatakan, dalam surat tersebut, Evy memohon kiranya Ayahanda (sebutan Evy dan Gatot ke OC Kaligis) dapat memberikan penjelasan dan mau diperiksa sebagai saksi mengenai PTUN.
“Dalam surat tersebut, Evy dan Gatot adalah orang yang tidak setuju dengan PTUN. Maka dari itu, Evy menuliskan surat tersebut agar OC Kaligis mau jadi saksi mengenai kronologis terbentuknya PTUN tersebut,” kata Razman Arif.
Razman mengakui beberapa bulan lalu, menurut penuturan Evy, sebelum ditetapkannya PTUN sudah ada pertemuan antara Gubernur, Wakil Gubernur, OC Kaligis dan Surya Paloh untuk mendamaikan semua.
“Ini ceritanya panjang dan bukan cerita ringan. Ini akan diungkap secara terang-terangan,” kata Razman Arif Nasution.
Ia mengatakan nanti, Evy akan membuka secara terang-terangan kronologis terbentuknya PTUN di Pengadilan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya di tahan KPK. Orang nomor satu di Sumut ini ditetapkan menjadi tahanan KPK, Senin (3/8/2015) malam resmi menjadi tahanan KPK.
Bukan hanya Gatot, istri mudanya Evy Susanti juga ditahan atas kasus suap Hakim PTUN Medan. Gatot di tahan di Rutan Cipinang.(trb/dod)